Judul : Hukum Publik
link : Hukum Publik
Hukum Publik
Hukum Publik adalah Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya, hukum publik terdiri dari:
1. Hukum Tata Negara.
2. Hukum Administrasi Negara
3. Hukum Pidana
4. Hukum Internasional
Untuk lebih jelasnya lihat menu-menu yang kami sediakan di atas.
Demikianlah Artikel Hukum Publik
Sekianlah artikel Hukum Publik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hukum Publik dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2013/05/hukum-publik.html