pengertian hukum

pengertian hukum - Hallo sahabat CONDENPE, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul pengertian hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel pengantar ilmu hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : pengertian hukum
link : pengertian hukum

Kamu Bisa Download File pengertian hukum di bawah ini !

Baca juga


pengertian hukum


DEVINISI PENGERTIAN HUKUM
1.      Utrecht : humpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan karenanya harus di taati oleh anggota masyarakat biasa. (bersifat non akatif)
2.      Wirjono prodjodikoro: rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang dalam masyarakat
3.      JCT simorangkir: peraturan-peraturan bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang di buat oleh badan-badan resmi yang berwajib yang pelanggaran terhadapnya berakibat di ambilnya tindakan-tindakan hukuman yang tertentu

UNSUR HUKUM
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat
2.      Peraturan yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan bersifat memaksa
4.      Sanksinya tegas
CIRI-CIRI HUKUM
1.      Adanya perintah/larangan
2.      Perintah.larangan ini harus di taati setiap orang
SIFAT
1.      Mengatur
2.      Memaksa
TUJUAN HUKUM
1.      Teori etis (geny, aristotles, socrates) mewujudkan keadilan yang maksimal dalam masyarakat
2.      Teori utilitas (jeremy bencham) menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya manusia
3.      Teoti campuran (SCHRASET) jaminan keadilan dan kemnfaatan
TUJUAN HUKUM 2
1.      VAN APEL DOORN : mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
2.      VAN KAN: menjaga kepentingan tiap-tiap manusia dari gangguan
3.      SUDIKNO,MERTOKUSUMO: ketertiban


MENJAGA
·         BADAN
·         JIWA
·         BARANG
·         KEHORMATAN
FUNGSI HUKUM
1.      Sebagai sarana mempertahankan stabilitas (social control)
2.      Sebagai saran melakukan perubahan rekayasa sosial (social engineem)








Demikianlah Artikel pengertian hukum

Sekianlah artikel pengertian hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel pengertian hukum dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum.html