Judul : SEJARAH PERKEMBANGAN VIKTIMOLOGI
link : SEJARAH PERKEMBANGAN VIKTIMOLOGI
SEJARAH PERKEMBANGAN VIKTIMOLOGI
SEJARAH PERKEMBANGAN VIKTIMOLOGI
Hans von Hentig dalam jurnal Kriminologi yang berjudul “remarks on the interaction of perpetrator and victim (1941 merupakan sebuah jurnal pertama yang mana di dalamnya memaparkan mengenai hubungan interaksi antara perlaku(kajian kromonologi) dan korban (kajian victimologi))”.
Dalm karya han von hentig yang berjudul the criminal and his victim lebih mefokuskan pada korban kejahatan. Hubungan antara pelaku dan korban (victim-offender relationship) dipelajari tidak saja dari aspek penderitaan korban, akan tetapi juga mengkaji bagaimana korban sering pula memicu dan mengakibatkan terjadinya kerjahatan. Dalam suatu peristiwa pidana semestinya dipandang ada interaksi yang bukan saja disebabkan oleh pelaku, akan tetapi terdapat interrelationship atau dual relationship antara pelaku dan korban.
Setelah van Hentig tahun 1947 Benjamin mendelshon juga memperkenalkan victimology. Dan istiliah victimoligy kemudian diikuti oleh sarjana-sarjana lain.
MANFAAT VIKTIMOLOGI
Mempelajari sebuah ilmu pengatahuan pastilah ada manfaat tersendiri, berdasarkan pendapat Arif Gosita adapun manfaat mempelajari ilmu viktimologi yaitu sebagai berikut:
1. Di dalam kajian viktimologi kita bisa mengetahui siapa itu korban dan siapa yang menjadikan korban, apa artinya viktimisasi dan proses viktimisasi bagi mereka yang terlibat dalam proses viktimisasi. Dari hal tersebut maka muncullah upaya-upaya preventif, represif, dan tindak lanjut dalam menghadapi dan menanggulangi permasalahan viktimisasi kriminal di berbagai bidang kehidupan dan penghidupan.
2. Viktimologi memberikan sumbangan dalam mengerti lebih baik tentang korban akibat tindakan manusia yang menimbulkan penderitaan fisik, mental, dan sosial. Disini kita akan mengetahui mengenai kedudukan dan peran korban serta hubungannya dengan pihak pelaku serta pihak lain. Hal ini sangat penting untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan terhadap orang-orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam eksistensi suatu vitimisasi.
HUBUNGAN VIKTIMOLOGI DAN KRIMINOLOGI
Jika dikaji lebih dalam, tidak berlibihan apabila sebuah ilmu pengetahun viktimologi merupakan bagian dari kriminologi yang hilang. dengan kata lain viktimologi akan membahas tentang kajian-kajian yang ada luar kriminologi.
Akan tetapi dalam hal ini banyak pendapat yang mengatakan bahwa kajian viktimologi merupakan kajian yang tidak terpisah dari kajian kriminologi, diantaranya yaitu von Hentig, H.Manheim an Paul Cornil. Mereka berpendapat bahwa kriminologi adalah kajian mengenai analisis terhadap kejahatan secara keseluruhan, maka tidak dipungkuri dengan adanya viktimologi akan dapat membantu menjelaskan bagaimana korban memicu terjadinya sebuah kejahatan tersebut.
Dalam kajian viktimologi seharusnya yang dikehendaki di dalam sistem peradilan pidana kedudukan korban dengan pelaku harus sama-sama mendapatkan perhatian bukan hanya fokus terhadap pelaku (offender-centered), akan tetapi di dalam KUHAP terbukti hanya beberapa pasal yang mencerminkan perlindungan terhadap korban, diantaranya yaitu:
1. Pasal 80
2. Pasal 108 ayat 1
3. Pasal 133 ayat 1
4. Pasal 134 ayat 1
5. Pasal 160 ayat 1b
HAK-HAK Korban
Permasalahan hak korban diantaranya termuat dalam pasal 5 Undang-undang NNo 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, diantanya hak-hak korban yaitu:
a. Memperoleh perlindungan tas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau tealh diberikannya;
b. Ikut serta dalam proses memilh dan menentukan perlindugan dan dukungan keamanan;
c. Memberikan keerangan tanpa tekanan
d. Mendapat penerjemah;
e. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. Mendapatkan infomasi mengenai perkembangan kasus;
g. Mendapatkan infomasi mengenai ptuusan pengadilan;
h. Mengetahu dalam hal terpidana dibebaaskan;
i. Mendapatkan identtas baru;
j. Mendapatkan tempat kediaman baru;
k. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
l. Mendapat nasihat; dan
m. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Demikianlah Artikel SEJARAH PERKEMBANGAN VIKTIMOLOGI
Sekianlah artikel SEJARAH PERKEMBANGAN VIKTIMOLOGI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel SEJARAH PERKEMBANGAN VIKTIMOLOGI dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2014/10/sejarah-perkembangan-viktimologi.html