Pledoi Pledoi Pembelaan

Pledoi Pledoi Pembelaan - Hallo sahabat CONDENPE, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pledoi Pledoi Pembelaan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel hukum, Artikel hukum acara pidana, Artikel hukum perdata, Artikel hukum pidana, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pledoi Pledoi Pembelaan
link : Pledoi Pledoi Pembelaan

Kamu Bisa Download File Pledoi Pledoi Pembelaan di bawah ini !

Baca juga


Pledoi Pledoi Pembelaan

Kata “pledoi” berasal dari bahasa Belanda, yaitu Pleidooi yang artinya pembelaan (Subekti, kamus Hukum, 1973). pledoi merupakan upaya terkahir dari seorang terdakwa atau pembela dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, membela kebenaran yang diyakininya, sesuai bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan. Upaya terakhir maksudnya, uapaya dari terdakwa/pembela dalam persidangan perkara tersebut, sebelum dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Negeri.[1]
Sebuah pembelaan pada dasarnya dilakukan oleh tergugat sendiri dengan menolak, menyanggah, dan melakukan perlawanan di muka persidangan. Namun tidak jarang tergugat di pengadilan akan diwakilkan dan diurus oleh pengacara segala kepentingan tergugat di pengadilan akan diwakilkan dan diurus oleh pengacara sebagaimana yang diperjanjikan dalam surat kuasa.[2]
pledoi merupakan sebuah instrumen yang sangat penting dari pekerjaan seorang (lawyer) dalam mendampingi seorang terdakwa dalam persidangan. Dengan kedududkannya yang penting itu, bagaimanakah cara menyusun dan apa isi sebuah pledoi? KUHAP sendiri tidak mengatur secara terperinci terhadap apa yang disebut dengan pembelaan (pledoi), termasuk tidak memberikan pengertian terhadap apa yang disebut dengan pembelaan (pledoi) itu sendiri.[3]
Menyusun pembelaan perkara pidana, dalam menyusun surat pembelaan atau Pledoi kita harus melikat struktur sistematika Pledoi.
1.    Bab Eksepsi;
2.    Bab Pendahuluan;
3.    Bab Tinjauan atas Dakwaan;
4.    Bab Fakta-fakta yang Terungkap dalam Persidangan;
5.    Bab Tinjauan Yuridis;
6.    Bab Fakta-fakta yang Terungkap dalam Persidangan kalau Dihubung-kan dengan Dakwaan dan Tuntutan;
7.    Bab Tinjauan Terhadap Tuntutan;
8.    Bab Penutupan/Kesimpulan.[4]


[1]  
Jeremias Lemek, Penuntun Praktis Membuat Pledoi, cet. ke-2 (Yogyakarta: New Merah Putih, 2009), hlm 16.
[2]   Badriyah Harun, Tata Cara Menghadapai Gugatan, cet. ke-1 (Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2009), hlm 30.
[3]   http://boyyendratamin.blogspot.com/2011/11/teknik-menyusun-pledoi.html, diakses pada 5 Juni 2014.
[4]   Jeremias Lemek, Penuntun Praktis Membuat Pledoi, Hlm 18.


Demikianlah Artikel Pledoi Pledoi Pembelaan

Sekianlah artikel Pledoi Pledoi Pembelaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pledoi Pledoi Pembelaan dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2014/11/pledoi-pledoi-pembelaan.html