Judul : Peristiwa Hukum
link : Peristiwa Hukum
Peristiwa Hukum
Peristiwa hukumadalah peristiwa yang ada dalam masyarakat yang akibatnya diaatur oleh hukum.
Ciri-cirinya yaitu:
a) Peristiwa hukum terjadi jika ada norma hukum yang mengaturnya
b) Menimbulkan akibat hukukm.
PERBUATAN SUBYEK HUKUM adalah perbuatan yang akibatnya di atur oleh hukum dan di anggap di kehendaki oleh pelaku perbuatan. Ada 2 yaitu:
1. Perbuatan hukum bersegi 1 adalah perbuatan hukum yang akibatnya di kehendaki sendiri/oleh satu pihak saja.
2. Perbuatan hukum bersegi 2 adalah perbuatan hukum yang akibatnya di kehendaki oleh 2 pihak (semua jenis perjanjian)
Perbuatan bukan hukumadalah perbuatan yang akibatnya di atur oleh hukum tetapi bukan merupakan perbuatan hukum ada 2 yaitu:
1) Zaakwaarneming: perbuatan yang sesuai dengan asas-asas hukum, misal pasal 1354, KUHPerdata memperhatikan/mengurus kepentingan orang lain dengan tidak di minta.
2) Onrechtmatigedaad: (perbuatan yang akibatnya bertentangan dengan hukum meskipun tidak di kehendaki oleh pelaku) 1). Tidak sengaja. 2). Kerugian.
PERISTIWA HUKUM YANG BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN SUBYEK HUKUM:
1) Kelahiran.
Kelahiran mempunyai hak dan kwajiban. 1) hak bagi anak. 2) kwajiban bagi ortu.
Kwajiban ini di namakan alimentasi (tidak mengandung sanksi hukum)
2) Kematian
Kematian juga mempunyai hak dan kwajiban. 1) hak bagi ahli waris. 2) kwajiban bagi ahli waris
Demikianlah Artikel Peristiwa Hukum
Sekianlah artikel Peristiwa Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Peristiwa Hukum dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2013/05/peristiwa-hukum.html