Norma-Norma Hukum

Norma-Norma Hukum - Hallo sahabat CONDENPE, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Norma-Norma Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Norma-norma hukum, Artikel pengantar ilmu hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Norma-Norma Hukum
link : Norma-Norma Hukum

Kamu Bisa Download File Norma-Norma Hukum di bawah ini !

Baca juga


Norma-Norma Hukum


NORMA DAN NORMA HUKUM
Norma = pedoman / patokan / ukuran dalam hidup bermasyarakat
Dalam masyarakat ada kaidah/norma yang berlaku norma ini merupakan gejala sosial yaitu sebuah fenomena yang terdapat dalam semua masyarakat manusai.
Kaidah / norma berisi 2 macam :
1.      Perintah yang berwujud keharusan bagi seseorang untuk berbuat / tidak berbuat sesuatu karena akibatnya di pandang baik
2.      Larangn yang berwujud cegahan bagi seseorang untuk berbuat / tidak berbuat sesuatu karena akibatnya di pandang buruk

Macam-macam norma :
1.      Norma keagamaan (tuhan) : merupakan peraturan kaidah yang sumbernya bersal dari perintah tuhan.
2.      Norma kesusilaan: norma yang berpangkal pada hati nurani manusia.
3.      Norma kesopanan: peraturan yang timbul dari pergaulan manusia (tata krama)
4.      Norma hukum: peraturan yang dibuat dan dilakasanakan oleh penguasa (negara) dan berlaku di pertahanakan secara paksa oleh alat-alat negara.
Norma hukum lahir karena 3 norma lainnya karena belum cukup menjamin keserasian, keharmonisan, keseimbangan hubungan sesama anggota masyarakat.
1.      Masih adanya aspek-aspek kehidupan / kepentingan anggota masyarakat yang belum di atur dalam ke 3 norma.contoh: pencatatan perkawinan, tata cara berlalu lintas
2.      Ketaatan terhadap ke 3 norma hanya bergantung kepada kepercayaan dan keyakinan, keinsyafan dan kesadaraan tiap pribadi orang dalam masyarakat, sehingga orang yang tidak begitu meyakini hukuman tuhan di akhirat, orang yang dapat menahan rasa penyesalan, dan orang yang mau menanggung celaan masyarakat, akan dengan mudah sekali melakukan pelanggaran.

Norma tuhan = bergantung pada kepercayaan dan keyakinan
Norama susila = bergantung pada keinsyafan
Norma kesopanan = bergantung pada kesadaraan tiap pribadi manusia.
Perlindungan norma hukum terhadap kepentingan masyarakat secara keseluruhan yang telah di atur disebabkan sifat norma hukum yang memaksa, artinya hukum tidak mau menerima pelanggaran naorma-normanya demikian saja, melainkan sedapat mungkin memaksakan normanya melalui aparat pelaksanaanya.. (mempertahankan ke langsungan hidup masyarakat)




Hubungan norma-norma
1.      VAN APELDOORN: menganggap keempat norma itu sebagai etika, dengan kata lain etika memuat norma keagamaan, kesusilaan, kesopanan dan hukum.
2.      ACH. IKHSAN: menyatakan keempat norma ini mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan saling memperkokoh kekuatan pengruhnyan dalam masyarakat.

Persamaan dari ke 4 norma:yaitu pada tujuannya. (ketertiban masyarakat).

Perbedaan dari ke 4 norma:  yaitu:
1.      pada sumber
·         Norma agama bersumber dari kepercayaan adanya tuhan
·         Norma kesusilaan bersumber pada moral (diri sendiri)
·         Norma kesopanan bersumber pada anggapan / pandangan masyarakat tentang sesuatu yang baik.
·         Norma hukum bersumber pada perumusan yang ditetapkan oleh yang berwenang[i]membentuk norma hukum
2.      Pada sanksi
·         Ketiganya bersifat kejiwaan (abstrak) , norma hukum bersanksi konkret, dapat dipakasakan terhadap orang yang melanggarnya.
3.      Pada isi
·         Kaidah agama dan kesusilaan di tunjukkan pada sikap batin
·         Kaidah sopan santun dan kaidah hukum di tunjukan pada sikat lahir





[i] pemarintah


Demikianlah Artikel Norma-Norma Hukum

Sekianlah artikel Norma-Norma Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Norma-Norma Hukum dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2013/05/norma-norma-hukum.html