MERABUK TANAH ATAU TANAMAN DENGAN BARANG NAJIS MUGHOLADHOH - Hallo sahabat
CONDENPE, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MERABUK TANAH ATAU TANAMAN DENGAN BARANG NAJIS MUGHOLADHOH, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel najis mugholadhoh,
Artikel permasalahan agama, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul :
MERABUK TANAH ATAU TANAMAN DENGAN BARANG NAJIS MUGHOLADHOHlink :
MERABUK TANAH ATAU TANAMAN DENGAN BARANG NAJIS MUGHOLADHOH
Kamu Bisa Download File MERABUK TANAH ATAU TANAMAN DENGAN BARANG NAJIS MUGHOLADHOH di bawah ini !
Baca juga
MERABUK TANAH ATAU TANAMAN DENGAN BARANG NAJIS MUGHOLADHOH
PERTANYAAN |
Untuk menghemat biaya seseorang merabuk tanamannya dengan najis mugholadhoh.Bagaimana hukumnya merabuk tanaman atau tanah dengan najis mugholadhoh?
|
JAWABAN |
Hukumnya makruh: ومحلّ تسميد الأرض بالزبل ودبغ الخلد بالنجس ولو من مغلضة مع الكراهة Diperbolehkan merabuk tanah dengan kotoran binatang dan menyamak kulit dengan sesuatu najis meskipun dari najis Musgholadhoh tetapi hukumnya makruh |
Demikianlah Artikel MERABUK TANAH ATAU TANAMAN DENGAN BARANG NAJIS MUGHOLADHOH
Sekianlah artikel MERABUK TANAH ATAU TANAMAN DENGAN BARANG NAJIS MUGHOLADHOH kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel MERABUK TANAH ATAU TANAMAN DENGAN BARANG NAJIS MUGHOLADHOH dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2013/05/merabuk-tanah-atau-tanaman-dengan.html