Judul : HUKUM ACARA PIDANA
link : HUKUM ACARA PIDANA
HUKUM ACARA PIDANA
|
MATERI YANG HARUS DIKUASAI
MATERI YANG HARUS DIKUASAI
1. Dugaan perbuatan pidana, laporan/pemberitahuan, pengaduan . tertangakap tangan.
2. Polisi penyelidik. Penyidik.
3. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan.
4. BAP. Berkas perkara tersangka.
5. JPU, jaksa penuntu umum. Surat dakwaan(tunggal DST.
6. PN(put bebas, lepas, terbukti)
7. PT
8. MA
9. LAPAS.
Pengertian hokum acara pidana dan H materil
- Hokum acara pidana bagian dari keseluruhan hokum yang berlaku di suatu Negara, yang memberi dasar dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa, ancaman pidana yang ada pada suatu perbuatan pidana apat dilaksanakan apabila ada sangkaan.
Rumpun HAP
H.PUBLIK
H.PIDANA
H.PM H.P.F
HAP FORMIL (NORMATIF) HAP MATERIIL(SUBYEKTIF)
SIFAT HUKUM ACARA PIDANA
- Inisiatif pengajan ke pengadilan
- Berlanjut/tidak berlanjuna pemeriksaan perkara
- Aktif dan pasifnya hakim
- Keyakinan hakim
- Kebenaran yang ingin dicapai
- Penetapan fakta dan penemuan hokum
Kepentingan yang dilindungi HAP
Kepentingan alat Negara
- Kewenangan
Kepentingan umum
Ketertilibatan dan ketenagan masyarakat
Kepentingan indibudu.
- Menghindari eigenricchting
Fungsi HAP
- Mengadakan tindakan pennututan secara benar dan tepat
- Mencari dan menemukan kebenaran
- Memberikan suatu keputusan hakim
- Melaksanakan putusan hakim
Asas HAP
- Peradilan cepat, sederanan, dan biaya ringan
- Praduga tak bersalah(presumption of innocence)
- Asas oportunitas (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum)
- Pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum
- Semua orang diperlukakan sama di depan hakim
- Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannay dan tetap
- Tersaangka/terdakwa berhak mendapat bantuan hokum
- Asas akusaator (tersangka, terdakwa--subyek)
- Pemeriksaan hakim yang langsung dari lisan.
Ilmu bantu HAP
Timbul-terjadinya kasus pidana
- Tertangkap tangan. Pemberitahuan/laporan pengaduan.
(pasal 1 angka 19 dan pasal 1 angka 24 dan angka 25)
Deponering: mengesampingkan perkara untuk umum.
Lawan dari legalitas yaitu retroaktif/berlaku surut.
Pertemuan 2a
Pokok bahasan
- System peradilan pidana.
Proses penegakan hokum
Recidivists:nara pidana yang melakukan pidana lagi.
Ada 2,
1. undetected: tidak diketahui,
2. unreported: tidak dilaporkan.
3. Unsolved: kasus yang belum terbongkar.
4. Acquittal: membebaskan.
5. Assigned: keputusan sanxsi.
Offenders: pelanggaran
Inkusitor
- Pelaku tindak pidana sebagai bjek pemeriksaan
- Pengakuan tersangka atau terdakwa sebagai bukti terpenting
- Pemeriksaan menggunakan tindakan kekerasan atau penganiayaan.
· Crime control model
- Tindakan represif terhadap tindakan criminal
- Efisiensi penegakan hokum
- Proses penegakan hokum menganut prinsip cepat dan tuntas
- Asas praduga bersalah ataru presumption of guilt
Akusator
- Tersangka ssebagai pihakk pada pemeriksaan pekara pidana
- Pembuktin perkara pidana mengarah pada pembuktian ilmiah
· Due process of law
Proses hokum yang adil dan layak
- Pengakuan hak-hak tersangka /terdakwa
Due process of law x arbitrary process (proses yang sewenang-wenang)
Due process of law dalam KUHP
- Perlakuan yang sama di muka hokum tanpa diskriminasi apapun;
- Praduga tidak bersalah;
- Pelanggaran terhadap hak-hak individu warganegara harus didasarkan pada UU dan dilakukan dengna surat perintah;
- Seorang tersangka berhak diberitahu tentang persangkaan dan pendakwaan terhadapnya;
- Seorang tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan penasihat hokum;
- Terdakwa berhak hadir dipersidangan; inabsensiar: tanpa hadirnya terdakwa. Khusus tindak pinda korupsi atau khusus, dan terdakwa tidak di ketahui keberadaannya.
- Pepradilan bebas, sepat dan sederhanan;
- Peradilan terbuka untuk umum, selain kasus kesusilaan, akan tetapi keputusan harus di umumkan.
- Tersangka dan terdakwa berhak akan kompensasi dan ehabilitasi
- Pengadilan wajib mengendalikan pelaksanaan putusan-putusannya.
Komponen SPP
| Polisi | Jaksa | Hakim |
HIR | | | |
| | | |
| | | |
Sejarah penegak hokum
a. Kepolisan
n 45:keparteman dalam negeri, JA dan PEMDA
n 46 perdanan menteri
n 48 presiden dan wakil presiden
n 49 menteri pertahanan
n 50 perdanan menteri, JA, MNDAGRI, MENTERI PERTAHANAN.
n 59 departeman kepolisian
n 81 pori unsur abri
n 97 polri unsur abri di baah dephan
n 02 polri mandiri
Setelah 2002 Yang menyidik polisi adalah disidik oeh polisi sendiri,
Tugas polri
- Pasal 14 UU 2 Tahun 2002
Kejaksaan ri
Pasal 2 ayat 1 16/2004.
Pasal 30,31,32,33,34 16/2004.
Tugas kejaksaan RI
Bidang pidana
- Penuntuan.
- Eksekusi: menjalankan keputusan hokuman pengadilan.
- Pidana bersyarat, lepas bersyarat,
- Penyidikan TP khusus.
- Melengkapai berkas perkara tertentu melalui
- Pemerikssaan tamabaha,
Hubungan kepolisian dan kejaksaan
Kepolisian bagain dari kejaksan
- Kejaksaan merupakan kelanjutan jenjang karis kepolisian
- Kejaksaan merupakan pengawas kepolisian
- Kejaksaan hanya.
Kehakiman
Oral
- Mahkamah agung menteri
Orba
- Mahkamah agung teknis yustisi
- Departemen kehakiman admintrasi ahkim
Refomasi
Ma independen yustisi
Asas dan sejarah KUHAP
· Abad 13-19 sistem inkusitur.
HAP pada masa kemerdekaan pra KUHAP
45-50
Perteuan ke 3
Miranda warning.
Miranda v Arizona.
- Mandate bahwa sebelum rang dalam thanan diinterogasi, harus diberitahu tentang hak mereka untuk tetap diam.
- Bahwa apapun yang mereka katakana dapat dan akan digunakan sebagai bukti melawa mereka . dan
- Bahwa mereka meemilih right. Hak untuk advokatPH. Yang akan ditunjuk jika mereka tidak mampu untuk menyiapkan satu.
PENGERTIAN PENYELIDIK DAN PENYIDIK.
Diatur di dalam pasal 1 butir 5 KUHAP.
PENNYIDIK POLRI MINIMAL BINTARA ATAU DIBAWAH PEMBANTU LETNAN DUA. BERDASARKAN PENUNJUKKAN DARI KAPOLRI.
PPNS adalah yang sudah bergolongan ii-b atau berpangkat pengatur muda tingkat i berdaarkan pengangkatan departemen yang membidangi setelah mendengaran pertimbangan dari jaksa agung dan kapolri atau dengna limpahan kepada pejabat yang ditunjuk. Jadi tergantung departemen yang membidanginya.
Tujuan penyelidikan : untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindaak pidana guna enentukan dapat atau tidaknya dilakukan pneyidikan menurut cara yang diatru dalam UU.
Tujuan penyidikan adalah tindakan untuk mencari bukti tentang tindak pidana , selama pemeriksaan pendahuluan.
Jadi fungsinya untuk memastikanf kasus itu termasuk tindak pidaa atai bilam/
Tindak pidana ada 3:
- Tertangkap tangan
- Laporan
- Aduan
Penyelidikan
Penyidikan
Tersangka: apabila tidak cukup bukti maka diturunkan sp3.
Penangkapan
Penahanan bisa dilakukan dengan 3 kemungnkinan:
- Penahanan rutan.yaitu tahanan rumah tahanan Negara.
- Penahanan kota:Jadi tidak boleh keluar wilayah kabupaten kota.1/5
- Penahanan rumah: tidak boleh keluar rumah.1/3
Perbedaannya di mata hokum.
F
Tugas dan kewajiban
Penyeldik pepnyeidik penyidik pembantu
Penyelidik
· bPorii (pasal 4.5)
Wewwenagn
Mnerima laporan.
Mencari tanda bukti
· Penyidik (polri pasal 6-9)
· Penydik pembantuk PPPOLRI (pasal 10-12.)
BERITA ACARA PENYIDIKAN(pasal 75 1,2,3 huruf a-i KUHAP)
PENAGKAPAN
Penangkapan hanya untuk penyelidikan dan penyidikan
Penangkapan harus di lakukan selama 24 jam, untuk membuktikan bukti.
Apabila tersangka diduga keras berdasrkan bukti permulaan yang cukup melakukan pelanggaran atau kejahatan.
Apbila tertangkap tangan maka bisa langsung di tangkap.
Penahana bisa di lakukan apabila ancaman penjara 5 tahun atau lebihh. Dan tidak di khawatirkan :
- Melarikan diri
- Merusak/menghilangkan barang bukti
- Mengulangi tindak pidana
Pengecualian ancaman 5 tahun.
P 282,296,335,2\353,372,378,379,453,454,455,59,489,508.
Setelah penahanan ada
- perpanjangan,
- Pengalihan, dari tahanan ke tahanan
- penangguhan,dari penahan ke tidak penahanan. penahanan ada berupa orang.jaminan.
masa penahanan.
- Penyidik 20 hari
- Penuntut umum 20
- PN 20 hari
Ada masa perpanjangan penahanan.
- Penyidik 40
- Pn 60
- Pu30
Perpanjangan penahanan istimewa.
- Rata 60 hari.
Pertemuan 4
Tersangka dan terdakwa (pasal 14KUHP)
Patut di duga (disterwintel/di ilustrasikan)
Terdakwa: tersangka yang dituntut. Dipariksa dan diadili di siding pengadilan (15 KUHAP)
Unsur-unsur terdakwa:
- Di dduga sebagai pelaku tindak pidana.
- Cukup alasan untuk memeriksa dirinya di depan siding pengadilan. Ada 2:
· Unsur pidana
· Cukup bukti
- Atau orang yang siding di tuntut/
- Sedang diadili di siding pengadilan.
Ancaman petugas dalam memeriksa pasal 422 KUHP(inkusitor)
Sebuah bukti tidak harus berupa pengakuan.
Seorang terdakwa itu tidak bisa menjadi saksi terhadap dirinya sendiri, dan terdakwa tidak bersumpah.
Hak tersangka dan terdakwa:
- Tersangka berhak di sidik di tuntut dan di adili (pasal 50 (1,2,3)), untuk mendapatkan kepastian hukum
Bantuan hukum (pasal 54-55)(69-74)
Bagi orang miskin ancaman 5 tahun 15 tahun wajib mendapatkan advokat secara Cuma-Cuma.
UU 18 tahun 2003 tentang advokat.
Sifatnya membela kepentingan masyarakat
TUGAS
PEMBAGIAN KELOMPOK
1. Azas-azas HAP yang ada 40-31
2. Penyidiikan 31—23 (kelompokku)
3. Bantuan hukum 22-15
4. Penagkapan dan penahanan 14-8
5. Penuntutan pidana 7-1
Pembagian tugas
- Coordinator kelompok
- penyaji makalah
- Pembahas makalah kelompok lain. Masing-masing dua mahasiswa.
- Perumus tugas akhir
Makalah
- Bersumber dar kasus nyata berasal dari kipling Koran atau alektronik.
- Analisa kasus dari sisi teori dan peraturan perundangan.
- Kesimpulan makalah
- Melampirkan kliping sumber kasus.
- Persiapan untuk pertemuan atau meteri ke vII ujian mid dan di kumpul dua/sepekan kemudian
Pertemuan 5
Pokok bahasan
- Penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat
Materi
- Pengertian pengeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat, jenis-jenis penggeledahan.
Arti penggeledahan: upaya untuk mendapatkan bukti-bukti yang berhubungan dengan suatu tindak pidana, penyidik harus memeriksa suatu tempat tertutup atau badan seseorang.
Penyitaan: suat cara yang dilakukan oleh pejabat-pejabat yang berwenang untuk menguasai semantara waktu arang-barang baik yang meruakan milik tersangka/ terdakwa ataupun bukan, yang berhubungan dengan suau tindak pidanan dan berguna untukk pembuktian.
Pemriksaan surat: apabila ada suatu surat yang dicurigai mempunyai hubungan dengna perkara pidanan yang sedang diperiksa., maka dengan surat izin khusus dari ketua pengadilan negeri, penyidik berhak untuk membukanya, memeriksa dan menyitanya.
PENGGELDAHAN
penyidik
Harus ada surat perintah.
Obyek: badan , pakaian, rumah. (untuk penggeledahan rumah harus ada persetujun dari 2 saksi dan membuat berita acara)
Jika tidak tertangkap tangan maka penyidik tidak boleh masuk di ruang legislative(DPR); tempat ibadah; sidang pengadilan(yudikatif) untuk penggeledahan. Jika di dalam sidang terbatas(eksekutif) maka boleh untuk malaksanakan penggeledahan, walaupun tidak tertangkap tangan.
Penggeledahan di luar wilayah: harus di ketahui oleh penyidik setempat dan izin dari ketua pengadillan negari.
Keadaan sangat perlu
PENYITAAN
Bisa melakukan penyitaan terlebih dahulu., sebelum mendapatkan persetujuan KPN
Jika yang di sita surat rahasia maka harus ada izin khusus.
Benda:
- Tagihan berasal dari atau hasil TP
- Sebagai alat TP
- Menghalangi peneyelidikan TP
- Khusus dibuat untuk TP (alat khusus untuk melakukan tindak pidana: membuat bom)
- Benda yang berhubungan dengan TP
- Benda sitaan (khasus perdata/pailit sesuai 1-5)
PEMERIKSAAN SURAT
Harus ada izin khusus dari KPN.
Dari penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, ahli, tersangka itu menjadi berita acara dan masuk menjadi berkas perkara.
WEWENANG PENUNTUT UMUM
- Menrima Dan Memeriksa Berkas Perkara PenyididkIan
- Prapenunututan, petunjuk kepada penyidik peneympurnaan penyidikan.
- Memberikan perpanjangan penahanan
- Melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
- Mengubah status tahanan setelah perkara dilimpahakn oleh penyidik.(tidak terikat oleh penyidik)
- Membuat surat dakwaan
- Melimpahakan berkas ke pengadilan.
- Memberitahukan dan memanggil dengan surat panggilan terdakwa dan saksi tentang waktu sidang.(tidak selalu bersamaan antara terdakwa dan saksi)
- Melakukan penuntutan()
- Menutup perkara demi kepentingan hukum
- Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum mernurut ketentuan KUHAP
- Melaksanakan penetapan hakim
TUGAS DAN WEWENANG JAKSA AGUNG
è Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegak hukum dan keadilan dalam ruang ngkup tugaas dan wewenang kejaksan.
è Mengefektitkan proses penegakan hukum yang di erikan oleh UU
è Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
è Mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada MA()pidana, perdata dan TUN)
è Dapat menajukan pertimbangan teknis hukum kepada MA dalam kasasi pidana.
è Mencegah dan menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah kekeuasaan NKRI karena keterlibatannya dalam perkara pidana. Cegah(ke luar) tangkal(masuk/kedalam)
è Memberikan IZIN kepada TERSANGKAT TERDAKWA berobat perawat dirs.(pembantaran)
PENUNTUTAN
Bisa dihentikan jika:
n Tidak cukup bukti’
n Bukan TP
n Ditutup demi kepentingan hukum.
Ditutup demi kepentingan hukum.(
Tidak mungkin lagi di ajukan lagi)
- Ne bis in idem
n Petusan berkekuatan tetap
n Orang yang sama
n Perbuatan adalah sama dengan yang diputus
- Daluarsa
n Untuk semua pelanggran dan kejahatan perdcetakan sesudah 1 tahun
n Kejahatan diancam DENDA, kurungan, penjara max 3 thn sesudah 6 tahun
n Kejahatan diancam lebih dari 3 tahun sesudah 12 tahun
n Kejahatan diancam pidadna mati atau semur hidjp sesudah 18 tahun.
- Terdakwa meninggal
PENGGABUNGAN DAN SPLITSING
Penuntutan terpisah
Penggabungan perkara
- Beberapa TP oleh seeorang yang sama
- Beberapa TP yang saling bersangkutan
n Bekerja sama pada saat yang sama
n Tempat berbeda
- Beberapa TP tidak bersangkutpaut tapi ada hubungan.
Jaksa menyerahakan berkas perkara.
Penyerahan tahap pertama.
P 16 -23
PERTEMUAN KE 6
SURAT DAKWAAN:
a. Karim nasution
Tuduhan adalah suatu surat atau akte yang memuat suatu perumusan dari tindak piidana ang dituduhkan, yang sementara dapat disiimpulkan dari surat-surat pemeriksaan pendahuluan yang merupakan dasar bagi hakim untuk melakukan pemeriksaan.
Di rumuskan oleh jaksa.
b. Surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpukan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan. Dan merupakakn dasar asera landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan.
Surat dakwaan adalah suatu akta
- Akta terikata ketentuan dalam HUKUM PIDANA.
- Akta menjadikan surat dakwaan: tanggal, bulan, tahun,(untuk mengetahui daluarsa) serta tandatangan (untuk pertanggung jawaban)
Dakwaan memuat tempus delikti:
- Bahwa terdakwa A pada anggal 29 meri 2008 sekitar pukul 16.00.
Tempus diicti penting untuk(waktu)
1. Penerapan pasal 1 ayat 1 dan 2 KUHP.
2. Penentuan adanya ALIBI.
3. Penerpan pasal 45 KUHP
4. Penerapan daluwarsa
5. Penentuan tentang RESIDIVE
6. Menentukan ada tidaknya hal yang memberatkan (pasal 363 KUHP)(
Dakwaan memuat lokus delicti(tempat)
1. Bertempat di jalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam wilayah hukum pengadilan negeri Yogyakarta.
Lokus delicti pentingkk untuk:
1. Kompetensi relative
2. Ruang lingkup berlakunya UU pidana pasal 2d sampai 9 KUHP
3. Berkorelaif dengan unsur yang disyartakan bagi tindak pidana dengan kualifikasi “dimuka umum”
Dakwaan sebagai dasar HAKIM untuk memeriksa
- Hakim tidak boleh merubah surat dakwaan. Putusan MA no 589 K/PID 1983
- Hakim tidak boleh menjatukan pidana terhadap perbuatan yang tidak didakwakan oleh JPPU dalam surat dakwaan. SURAT DAKWAAN
n Putusan MARI No 321 1983
n Pasa 360. Ayat 2.
ISI SURAT DAKWAAN:
- PASAL 143 AYAT 2
n JPU membuat surat dkwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta beisi:
· Nama lengkap, ttl
· Uraian secara ceermat, jelas dan mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
SYARAT FORMAL DAN MATERIEL
- Syarat formal
n 143 ayat 2 kuhap
SYARAT METERIEL SURAT DAKWAAN
n Pasal 143.
Obscluur libelum:
· Tidak mencantumkan unsur tindak pidana yang didakwakan
· Tidak menguraikan perbuatan materiil tindak pdananya
· Mendakwaan lebih darii satu tindak pidanan dalam dakwaan tunggal
· Ancaman pidanan dakwaan subsidair lebih tinggi dari pada dakwaan primaair
· Pencantuman dasar hukum tidak lengkap
· Delik sejenis tidak dapat dikumalatifkan
DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM
· Terdakwa tidak dapat dipidana dengan dakwaan tersebut
· Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan (jika di tahan)
· Barang bukti dan berkas perkara di kembalikan ke kejaksaan
· Tidak ada rehabiliitasi bagi terdakwa.
Bentuk dan alur surat dakwaan
1. Surat dakwaan batal demi hukum karena ada perlawanan PT
· Dakwaan tunggal
· Dakwaan subsidaritas
· Dakwaan alternative
· Kumulatif
· Gabungan.
Dakwaan tunggal
· Dakwaan biasa
· JPU yakin terdakwa telah melakukan tindak ;idana yang didakwakan atau setidak-tidaknya terdakwa tidak lepas dari jerat tindak pidanan yang didakwakan
· Sifat sederhana dalam perumusan, pembuktian da penerapan hukumnya
· Missal pasal 359 KUHP,
Dakwaan subsidaritas
· Dakwaan bersusun-lapis; dakwaan penggant
· Hanya satu tindak pidana yang didakwakan
· Disusun dari dakwaan terberat dampai teringanj.
· Primer, subsidair, lebih subidarir, lebih subsidari dst.
Dakwaan alternative:
· Dakwan pilihan, dakwaan relative, dakwaan saling mengecualikan, primer, subside
Dakwaan kumlatif
· Mirip dengan alternative dan subdidaritas bedanyaK
- Dakwaan kumulatif dibuat jika ada bebarpa tiindakk pidana yang lain berdirii sendiri.\
Tumbuh dan berkembang dari praktek bersandar pada dakwaan kumulatif yang menggabunka bentuk alternative dan subsideir.
KONEKSITAS.
Menggabungkan pelaku tindak pidana yang berbeda status.
Penyidik: polisi, polisi muliter dan oditur militer + jaksa()jika ADA TP khusu)
Demikianlah Artikel HUKUM ACARA PIDANA
Sekianlah artikel HUKUM ACARA PIDANA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel HUKUM ACARA PIDANA dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2013/04/hukum-acara-pidana.html