Hukum Acara Pidana II

Hukum Acara Pidana II - Hallo sahabat CONDENPE, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Acara Pidana II, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel hukum acara pidana, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum Acara Pidana II
link : Hukum Acara Pidana II

Kamu Bisa Download File Hukum Acara Pidana II di bawah ini !

Baca juga


Hukum Acara Pidana II


Surat dakwaan
a.       Karim nasution tuduhan adalah suatu surat atau akte yang emuat suatu perumusan dari tindak pidana dan dasasr hakim memeriksa di pengadilan
b.      M. yahya harahap, surat atau akte yang memuat rumusan tindak pidana yang di dakawakan kepada terdakawa.
Surat dakwaan adalah suatu akta.
n  Akta terikat ketentua dalam hukum perdata
n  Akat menjadikan.

DAKWAAN MEMUAT TEMPUS DILIKTI.
Apa pentingnya menyebutkan waktu.:
1.       Penerapan pasal 1 ayat 1 dan KUHP. (asas legalitas).
2.       Penentuan adanya ALIBI
3.       Penerapan pasal 45 KUHP. (belum masuk umur)
4.       Penerapan daluwarsa
5.       Penentuan tentang RESIDIVE.
6.       Menentukan ada tiidakknya hal yang memberatkan (missal pasal 363 KUHP).

DAKWAAN MEMUAT LOKUS DELICTI
Penting untuk:
1.       Kompetensi relative
2.       Ruang lingkup berlakunya UU pidan PASAL 2 -9kuhp.
3.       Berkorelatif dengan unsur yang disyartkan bagi tindak pidana dengan kualifikasi di “muka umum”
DAKWAAN SEBAGAI DASAR HAKIM UNTUK MEMERIKSA
1.       Hakim tidak boleh merubah surat dakwaan
-          Putusan MARI nomor 589 K/pida 1984.
2.       Hakim tidak boleh menjatuhkan pidanan terhadap perbuatan yang tidak didakwakan oleh JPU SURAT DAKWAAN.
-          Putusan MARI No 321
-          Disampangi pada delik sejenis yang pidananya lebih rngan.
·         Dakwaan tunggal pasal 360
ISI SURAT DAKWAAN.
n  Pasal 143 ayat 2
-          JPU membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
·         Nama lengkap, temppat lahir, umur atau tanggal lahir, jeniis kelamin, kebangsaan ,tempat tgl, agama, pekerjaan tersengka.
SYARAT FORMAL DAN METERIEL
n  Syarat formal surat dakwaan
-          Pasal 143 2 huruf a KUHAP
-          Tidak terpenuhi, surat dakwaan  dapat dibatalkan (vernietigbaar) atau dinyatakan batal.
n  Syarat meteriel surat dakwaan.
OBSCUUR LIBELUM
·         Tidak mencantukan unsur tndak pidana yang didakwakan.
·         Tidak menguraikan perbuatan meteriel tindak pidananya
·         Mendakwaan lebih dari satu tindak pidana dalam dakwaan tunggal.
·         Subdidair lebih tinggi dari pada dakwaan primer
·         Pencantum dasar hukum tidak lengkap
·         Delik sejenis tidak dapat dikumulatifkan.
DAKWAA BATAL DEMI HUKUM
·         Terdakwa tidak dapat dipidanan dengan dakwaan tersebut
·         Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan”jika ditahan”
·         Barang bukti dan berkas perkara di kembalikan ke kejaksaan
·         Tidak ada rehabilitasi bagi terdakwa
·         Mengajuan kembali perkara bukan ne bis in idem ,
·         Terdakwa dapat ditahan lagi.
1.   Dakwaan Tunggal
Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya;
JPU yakin terdakwa telah melakukan tindak pidanan yang diadakwakan atau setidak-tidakny aterdakwa tidak lepasa dari jerat pidana.

2.   Dakwaan Alternatif
Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam bentuk Surat Dakwaan ini, antara lapisan satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung atau.

Contoh dakwaan alternatif:
Penipuan atau penadahan

Pertama: Pencurian (Pasal 362 KUHP)
atau
Kedua: Penadahan (Pasal 480 KUHP)

3.   Dakwaan Subsidair
Sama halnya dengan dakwaan alternatif, dakwaan subsidair juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah.

Pembuktian dalam surat dakwaan ini harus dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan selanjutnya. Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan.

Contoh dakwaan subsidair:

Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
Subsidair: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)

4.   Dakwaan Kumulatif
Dalam Surat Dakwaan ini, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal Terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri.

Contoh dakwaan kumulatif:

Kesatu:Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
dan
Kedua: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)
dan
Ketiga: Perkosaan (Pasal 285 KUHP)

5.   Dakwaan Kombinasi
Disebut dakwaan kombinasi, karena di dalam bentuk ini dikombinasikan atau digabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair.

Contoh dakwaan kombinasi:

Kesatu: Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP);
Subsidair: Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP);
dan
Kedua: Primair: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP);
Subsidair: Pencurian (Pasal 362 KUHP)

Berbeda halnya dengan dan, atau dan subsidair, untuk kata juncto, kata ini digunakan untuk menjelaskan pasal yang memiliki hubungan satu dengan lainnya. Pasal-pasal ini tidak dibatasi hanya untuk satu undang-undang, pula tidak dibatasi hanya untuk penerapan pasal pada tindak pidana. Contoh penggunaan kata juncto misalnya: A membantu B dalam melakukan tindak pidana pembunuhan, maka A akan didakwa dengan Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan) jo. Pasal 55 KUHP (tentang Membantu Melakukan Tindak Pidana), sedangkan B akan didakwa dengan Pasal 338 KUHP. Dakwaan di antara keduanya berbeda agar menjelaskan bahwa A bukan merupakan pelaku utama seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP melainkan merupakan pembantu tindak pidana tersebut sebagaimana dijelaskan keadaannya dalam Pasal 55 KUHP.

Mengingat hal-hal yang telah dijabarkan di atas, maka penggunaan kata dan, atau, juncto, atau primair-subsidair disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. Dalam hal terdakwa melakukan satu Tindak Pidana yang menyentuh beberapa perumusan Tindak Pidana dalam undang-undang dan belum dapat dipastikan tentang kualifikasi dan ketentuan pidana yang dilanggar, dipergunakan dakwaan alternatif (menggunakan kata atau) atau dakwaan subsidair. Sedangkan, dalam hal terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri-sendiri dipergunakan bentuk dakwaan kumulatif (menggunakan kata dan).

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat menjawab pertanyaan Saudara.

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mewakili pendapat tempat Penjawab bekerja.

Dasar hukum:
Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
WEWENAGN PENGADILAN
PN
-          TP DILAKUKAN PADA DAERAH HUKUMNYA
-          DAERAH HUKUMNYA
·         Terdakwa bertempat tinggal berdiam terakhir , di empat ditemukan terdakwa, terdawa ditahan
·         Sebagaia besar saksi lebih dekat dari ada PN yang dalam daerahnya tindak pidanan dilakukan.
-          CONCURSES pada beberapa daerah hukum PN setiap PN aberwengan mengadili
-          Beberapa TP ada sangkut pautnya dalam berbagai PN setiap PN berwenang .
-          Khusus Pn jakpus mengadili pelaku tindak pidanan di LUAR NEGERI
-          Daerah hukum PN tidak mengizinkan dapat disidangkan PN lain.
PT
-          Banding dari PN dalam DAERH HUKUMNYA
MA
-          KASASI
ALUR PERSIDANGAN.
1.       Pelimpahan ke PN
2.       Kepaniteraan
3.       Ketua PN
4.       Kompetensi mengadili “jikan tidak ada wewengan” di limpahan ke PN lain.-JPU perlawanan ke PT
“jika ada wewenang” penunjukan hakim: majelis atau tunggal- penetapan hari sidang
Majelis : biasa. Singkat.
Tunggal: cepat.

Tuntutan pidana (requisator)
Penuntut “pleidroi”



Demikianlah Artikel Hukum Acara Pidana II

Sekianlah artikel Hukum Acara Pidana II kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukum Acara Pidana II dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2013/04/hukum-acara-pidana-ii.html