Larangan menggauli istri pada duburnya

Larangan menggauli istri pada duburnya - Hallo sahabat CONDENPE, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Larangan menggauli istri pada duburnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Larangan menggauli istri pada duburnya
link : Larangan menggauli istri pada duburnya

Kamu Bisa Download File Larangan menggauli istri pada duburnya di bawah ini !

Baca juga


Larangan menggauli istri pada duburnya



Larangan menggauli istri pada duburnya
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَلْعُوْنٌ مَنْ اَتَى اْلمَرْأَةَ فِى دُبُرِهَا. احمد و ابو داود
Dari Abu Hurairah RA ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Terlaknatlah orang yang menggauli wanita pada duburnya. [HR. Ahmad dan Abu Dawud]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: مَنْ اَتَى حَائِضًا اَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا اَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا اُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ ص. احمد و الترمذى
Dan dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang menggauli wanita yang sedang haidl atau menggauli wanita pada duburnya atau (mendatangi) juru ramal lalu mempercayainya, maka benar-benar ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi]
عَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ: اَنَّ النَّبِيَّ ص نَهَى اَنْ يَأْتِيَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ فِى دُبُرِهَا. احمد و بن ماجه
Dari Khuzaimah bin Tsabit, bahwasanya Nabi SAW melarang laki-laki menggauli istrinya pada duburnya. [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: فِى الَّذِيْ يَأْتِى امْرَأَتَهُ فِيْ دُبُرِهَا: هِيَ اللُّوْطِيَّةُ الصُّغْرَى. احمد
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari datuknya, bahwasanya Nabi SAW bersabda tentang orang yang menggauli istrinya pada duburnya, “Itu hampir menyerupai amaliah kaum Luth. [HR. Ahmad]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَنْظُرُ اللهُ اِلَى رَجُلٍ اَتَى رَجُلاً اَوِ امْرَأَةً فِى الدُّبُرِ. الترمذى و قال حديث غريب
Dari IbnuAbbas RA ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang mengumpuli sesama laki-laki atau menggauli wanita pada duburnya. [HR. Tirmidzi dan ia berkata : Hadits ini Gharib]
عَنْ جَابِرٍ اَنَّ يَهُوْدَ كَانَتْ تَقُوْلُ: اِذَا اُتِيَتِ اْلمَرْأَةُ مِنْ دُبُرِهَا ثُمَّ حَمَلَتْ كَانَ وَلَدُهَا اَحْوَلَ. قَالَ: فَنَزَلَتْ: نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّى شِئْتُمْ. الجماعة الا النسائى
Dari Jabir, bahwasanya orang-orang Yahudi berkata, “Apabila seorang wanita digauli dari belakangnya, kemudian hamil, maka anaknya akan lahir dalam keadaan juling”. Jabir berkata, “Lalu turunlah (ayat) “Istri-istrimu itu laksana tanah tempat  kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu (dengan cara) bagaimana saja kamu kehendaki”. (QS. Al-Baqarah : 223) [HR. Jamaah kecuali Nasai]
عَنْ اُمِّ سَلَمَةَ عَنِ النَّبِيِّ ص فِى قَوْلِهِ تَعَالَى: نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّى شِئْتُمْ، يَعْنِى صِمَامًا وَاحِدًا. احمد و الترمذى و قال: حديث حسن
Dari Umi Salamah, dari Nabi SAW tentang firman Allah, “Istri-istrimu itu laksana tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu (dengan cara) bagaimana saja kamu kehendaki”, yakni pada lubang yang satu (itu)”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi dan Tirmidzi berkata : Hadits ini Hasan]



Demikianlah Artikel Larangan menggauli istri pada duburnya

Sekianlah artikel Larangan menggauli istri pada duburnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Larangan menggauli istri pada duburnya dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2015/08/larangan-menggauli-istri-pada-duburnya.html