Judul : Larangan menggauli istri pada duburnya
link : Larangan menggauli istri pada duburnya
Larangan menggauli istri pada duburnya
Larangan menggauli istri pada duburnya
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَلْعُوْنٌ مَنْ اَتَى اْلمَرْأَةَ فِى دُبُرِهَا. احمد و ابو داود
Dari Abu Hurairah RA ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Terlaknatlah orang yang menggauli wanita pada duburnya”. [HR. Ahmad dan Abu Dawud]
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: مَنْ اَتَى حَائِضًا اَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا اَوْ كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا اُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ ص. احمد و الترمذى
Dan dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang menggauli wanita yang sedang haidl atau menggauli wanita pada duburnya atau (mendatangi) juru ramal lalu mempercayainya, maka benar-benar ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi]
عَنْ خُزَيْمَةَ بْنِ ثَابِتٍ: اَنَّ النَّبِيَّ ص نَهَى اَنْ يَأْتِيَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ فِى دُبُرِهَا. احمد و بن ماجه
Dari Khuzaimah bin Tsabit, bahwasanya Nabi SAW melarang laki-laki menggauli istrinya pada duburnya. [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: فِى الَّذِيْ يَأْتِى امْرَأَتَهُ فِيْ دُبُرِهَا: هِيَ اللُّوْطِيَّةُ الصُّغْرَى. احمد
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari datuknya, bahwasanya Nabi SAW bersabda tentang orang yang menggauli istrinya pada duburnya, “Itu hampir menyerupai amaliah kaum Luth”. [HR. Ahmad]
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رض قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يَنْظُرُ اللهُ اِلَى رَجُلٍ اَتَى رَجُلاً اَوِ امْرَأَةً فِى الدُّبُرِ. الترمذى و قال حديث غريب
Dari Ibnu ‘Abbas RA ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang mengumpuli sesama laki-laki atau menggauli wanita pada duburnya”. [HR. Tirmidzi dan ia berkata : Hadits ini Gharib]
عَنْ جَابِرٍ اَنَّ يَهُوْدَ كَانَتْ تَقُوْلُ: اِذَا اُتِيَتِ اْلمَرْأَةُ مِنْ دُبُرِهَا ثُمَّ حَمَلَتْ كَانَ وَلَدُهَا اَحْوَلَ. قَالَ: فَنَزَلَتْ: نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّى شِئْتُمْ. الجماعة الا النسائى
Dari Jabir, bahwasanya orang-orang Yahudi berkata, “Apabila seorang wanita digauli dari belakangnya, kemudian hamil, maka anaknya akan lahir dalam keadaan juling”. Jabir berkata, “Lalu turunlah (ayat) “Istri-istrimu itu laksana tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu (dengan cara) bagaimana saja kamu kehendaki”. (QS. Al-Baqarah : 223) [HR. Jamaah kecuali Nasai]
عَنْ اُمِّ سَلَمَةَ عَنِ النَّبِيِّ ص فِى قَوْلِهِ تَعَالَى: نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوْا حَرْثَكُمْ اَنّى شِئْتُمْ، يَعْنِى صِمَامًا وَاحِدًا. احمد و الترمذى و قال: حديث حسن
Dari Umi Salamah, dari Nabi SAW tentang firman Allah, “Istri-istrimu itu laksana tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu (dengan cara) bagaimana saja kamu kehendaki”, yakni pada lubang yang satu (itu)”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi dan Tirmidzi berkata : Hadits ini Hasan]
Demikianlah Artikel Larangan menggauli istri pada duburnya
Sekianlah artikel Larangan menggauli istri pada duburnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Larangan menggauli istri pada duburnya dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2015/08/larangan-menggauli-istri-pada-duburnya.html