- Hallo sahabat CONDENPE, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Makalah, Artikel PKN, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul :
link :

Kamu Bisa Download File di bawah ini !

Baca juga


Makalah cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Latar Belakang Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI.
Tujuan bangsa Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini hendak diwujudkan oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI yang merdeka, bersatu,berdaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram,tertib dan dinamis,serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat dan tentram.

B.    Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian Pancasila
2.    Bagaimana pancasila menjadi pandangan hidup dan kepribadian bangsa ?
3.    Apa cita-cita dan tujuan nasional yang berdasarkan pancasila ?

C.    Tujuan
1.    Untuk mengetahui pengertian pancasila.
2.    Untuk mengetahui makna pancasila sebagai pandangan hidup dan kepribadian bangsa.
3.    Untuk mengetahui cita-cita dan tujuan nasional yang berdasarkan pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

B.    Pancasila Pandangan Hidup, Jiwa dan Kepribadian Bangsa
Kita merasa sangat bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dapat merumuskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita, yang kemudiann kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Di samping itu, bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah berurat-akar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia akan mencapai kebahagiaan jika dapat dikembangkan keselarasan dan keseimbangan, baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, dalam hubunngan manusia dengan masyarakat, dalam hubungan manusia dengan alam, dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriah dan kebahagiaan rohaniah.
Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan negara-negara di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaannya yang tua, melalui gemilangnya kerajaan Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram, kemudiaan mengalami masa penderitaan penjajah sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri. Berbagai babak sejarah telah dilampaui dan berbegai jalan telah ditempuh dengan gaya yang berbeda-beda; mulai dengan cara-cara yang lunak samapi cara-cara yang keras; mulai dari gerakan kaum cendekiawan yang terbatas sampai pada gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak; mulai dari bidang pendidikan, kesenian daerah, perdagangan sampai kepada gerakan-gerakan politik. Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa depan, yang secara keseluruhan membentuk kepribadiaanya sendiri. Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara. Bangsa Indenesia lahir dengan kekuatan sendiri, sebab itu percaya pada diri sendiri merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa Indonesia.
Karena itu, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh gagasan-gagasan besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita sendiri dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah Undang-Undang Dasar yang pernah kita miliki, yaitu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (1950), Pancasila itu tetap tercantu didalamnya. Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusiaonal itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejaah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian negara, dikehendaki sebagai dasae negara.
Dasar negara ini jelas dikehendaki oleh seluruh rakyat Indonesia, karena dia sebenarnya telah tertanam dalam kalbu rakyat Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila juga merupakan dasar negara yang mempu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Maka pancasila yang kita gali dari bumi Indonesia sendiri merupakan:
1.    Dasar negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum.
2.    Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
3.    Jiwa dan kepribadian bangsa Indionesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang membedakan bangsa Indosia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa, tiap-tiap sila (secara terlepas dari yang lain) bersifat universal yang dimliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah-pisah itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
4.    Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat yang adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdauat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasan perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan perdamaian dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
5.    Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang adalah bagaimana kita memahami, menghayati, dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini, maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang terlukis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang mmerupakan rumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh kehiupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun pengertiannya akan hilang dan kesetiaan kita pada Pancasila akan luntur.
Akhirnya perlu kita tegaskan, bahwa apabila berbicara mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
•    Ketuhanan Yang Maha Esa
•    Kemanusiaan yang adil dan beradab
•    Persatuan Indonesia
•    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
•    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

C.    Cita cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila
Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tujuan Nasional Negara Republik Indonesia tertuang dalam Alinea Keempat, disebutkan bahwa “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”.
Berdasarkan alinea tersebut, tujuan nasional yang ingin dicapai Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut.
1.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2.    Memajukan kesejahteraan umum.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, di antaranya adalah sebagai berikut.
1.    Memberikan kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2.    Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3.    Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4.    Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
5.    Menyediakan infrastruktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
6.    Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
7.    Mengirimkan pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga dan memelihara perdamaian dunia.






BAB III
KESIMPULAN

Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Cita-cita nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.



















DAFTAR PUSTAKA

www.google.com/rainbownet.blogspot.com   
http://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila




























KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Makalah ini berjudul “Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia”.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Ciamis,   Desember 2014
Penulis





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR    i
DAFTAR ISI    ii
BAB  PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang    1
B.    Rumusan Masalah    1
C.    Tujuan    1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pancasila    2
B.    Pancasila Pandangan Hidup, Jiwa dan Kepribadian Bangsa    2
C.    Cita-cita dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila    5

BAB III PENUTUP
Kesimpulan    7

DAFTAR PUSTAKA

















CITA-CITA DAN TUJUAN NASIONAL BERDASARKAN PANCASILA
















Disusun Oleh :
Iing Samsu Romli
Kelas : X AK 1






SMK NEGERI 1 RANCAH
Tahun Ajaran 2014/2015


Demikianlah Artikel

Sekianlah artikel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2014/12/makalah-cita-cita-dan-tujuan-nasional.html