pengertian hukum kontrak

pengertian hukum kontrak - Hallo sahabat CONDENPE, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul pengertian hukum kontrak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel hukum kontrak, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : pengertian hukum kontrak
link : pengertian hukum kontrak

Kamu Bisa Download File pengertian hukum kontrak di bawah ini !

Baca juga


pengertian hukum kontrak

HUKUM KONTRAK

A.      Istilah Hukum Kontrak
Perlu di ketahui bahwasanya hokum kontrak itu merupakan bagian dari hokum perikatan. Bahkan ada yang mengatakan bahwa hokum kontrak itu sebagai hokum perjanjian yang tertulis, akan tetapi pembagian antara hokum  kontak dengan hokum perjanjian itu sendiri di dalam BW tidak di uraikan, hanya di kenal sebagai perikatan yang lahir dari perjanjian dan yang lahir dari undang-undang. Untuk lebih jelasnya bisa di baca pada uraian berikut ini.
Perikatan bersumber dari perjanjian dan undang-undang, perikatan yang bersumber dari undang-undang dibagi menjadi 2, yaitu dari undang-undang saja dan dari undang-undang kaena perbuatan manusia. Selanjutnya, perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan manusia dapat dibagi dua, yaitu perbuatan yang sesuai hokum dan perbuatan yang melanggar hokum.
Kontrak atau perjanjian ini merupakan suatu peristiwa hokum di mana seorang berjanji kepada orang lain atau dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Di dalam kontrak kita mengenal istilah kontrak sepihak, yaitu dimana seseorang menjanjikan kepada orang lain untuk memberikan sesuatu sedangkan orang yang menerima sesuatu itu tidak memberikan balasan (kontra prestasi).

Dalam kontrak biasanya janji-janji para pihak itu saling “berlawanan”, misalnya dalamperjanjian jual beli, dalam jual beli ada pihak yang menginginkan barang da nada pihak lain yang menginginkan uang, apabila kedua belah pihak menginginkan hal yang sama yaitu “uang” maka itu bukan di namakan jual beli. Ada juga di dalam kontrak itu janji yang tidak saling berlawanan, misalnya dalam perjanjian pendirian perseroan terbatas (PT) di mana para phak mempunyai kehendak yang sama, yaitu menyetorkan uang sebagai modal (saham) perseroan, dan masing-masing pihak mengharapkan keuntungan dari PT terebut.


Demikianlah Artikel pengertian hukum kontrak

Sekianlah artikel pengertian hukum kontrak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel pengertian hukum kontrak dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2013/09/pengertian-hukum-kontrak.html