STATUTA MAHKAMAH INTERNASIONAL

STATUTA MAHKAMAH INTERNASIONAL - Hallo sahabat CONDENPE, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul STATUTA MAHKAMAH INTERNASIONAL, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel organisasi internasional, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : STATUTA MAHKAMAH INTERNASIONAL
link : STATUTA MAHKAMAH INTERNASIONAL

Kamu Bisa Download File STATUTA MAHKAMAH INTERNASIONAL di bawah ini !

Baca juga


STATUTA MAHKAMAH INTERNASIONAL


Statuta Mahkamah Internasional
Pasal 1

mahkamah Internasional dibentuk berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai badan kehakiman peradilan utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dibentuk dan bekerja sesuai dengan ketentuan Statuta ini.

BAB I
ORGANISASI MAHKAMAH[1]

Pasal 2

Mahkamah terdiri dari suatu badan kehakiman yang tidak memihak yang dipilih tanpa memandang kebangsaan mereka dari orang-orang yang berbudi luhur yang memiliki syarat-syarat yang diperlukan di negara-negara mereka masing-masing untuk diangkat sebagai pejabat hukum tertinggi atau sebagai penasehat-penasehat hukum yang diakui kepakarannya dalam hukum internasional.
Pasal 3

1. Mahkamah terdiri dari lima belas anggota. diantara mereka tidah diperbolehkan adanya dua orang berkewarganegaraan dari negara yang sama.
2. Seorang yang untuk tujuan keanggotaan Mahkamah dapat dipandang berkebangsaan lebih dari satu negara, akan dipandang memiliki kebangsaan dari negara dimana ia biasanya menjalankan hak-hak sipil dan politiknya.
Pasal 4

1. Anggota-anggota Mahkamah dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan dari daftar calon-calon yang diajukan oleh kelompok nasional dalam Mahkamah Tetap dari Peradilan sesuai dengan syarat-syarat sebagai berikut.
2. Dalam hal Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tidak diwakili dalam Mahkamah Tetap dari Peradilan, calon-calon harus diajukan oleh Kelompok nasional yang dibentuk untuk maksud ini oleh pemerintahan-pemerintahan mereka dengan syarat-syarat yang sama sebagaimana yang ditentukan bagi anggota-anggota Mahkamah Tetap dari Peradilan dalam Pasal 44 Konvensi Den Haag 1907 mengenai penyelesaian pertikaian-pertikaian international secara damai.
3. Syarat-syarat yang ditentukan suatu negara yang menjadi peserta Statuta sekarang tetapi bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat turut sena dalam pernilihan anggota-anggota Mahkamah, apabila tidak ada suatu persetujuan khusus, akan ditentukan oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi dari Dewan Keamanan.
Pasal 5

1. Sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum tanggal pemilihan, Sekreiaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa sudah mengajukan permohonan tertulis kepada anggota-anggota Mahkamah Tetap dari Perdadilan yang termasuk negara-negara yang telah menjadi pihak dari Statuta saat ini, dan kepada anggota-anggota Kelompok nasional yang diangkat dalam memenuhi ketentuan Pasal 4, ayat 2. dengan mengajukan orang-orang untuk menerima tugas-tugas selaku anggota Makkamah.
2. Setiap kelompok tidak dapat mengajukan lebih dari empat orang calon, dan tak lebih dari dua orang diantara mereka mewakili kebangsaannya sendiri. Selanjutnya juga bagi calon-calon yang diajukan oleh suatu kelompok tidak boleh lebih dan dua kali lipat dari jumlah kursi-kursi yang akan diisi.
Pasal 6

Sebelum nominasi-nominasi ini dilakukan, setiap kelompok nasional dianjurkan untuk meminta pertimbangan mahkamah peradilan tertinggi, lembaga-lembaga hukum dan sekolah-sekolah pendidikan hukum, akademi-akademi nasional dan akademi nasional yang merupakan bagian dari akademi-akademi international yang khusus melakukan penelitian dibidang hukum.
Pasal 7

1. Sekretaris Jenderal mempersiapkan suatu dafiar menurut abjad yang terdiri dari calon yang telah diajukan. Kecuali hal-hal yang ditentukan dalam Pasal 12 ayat 2, merekalah yang semata-mata memenuhi syarat agar dapat dipilih.
2. Sekretaris Jenderal harus meneruskan dafar ini kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Pasal 8

Majelis Umum dan Dewan Keamanan harus bekerja bebas satu sama lain dalam memilih anggota-anggota Mahkamah.
Pasal 9

 Pada setiap pemilihan, pemilih-pcmilih harus memperhatikan agar tidak saja peserta yang akan dipilih masing-masing benar-benar memenuhi syarat-syarat yang diperlukan akan tapi juga bahwa dalam keseluruhan badan itu harus terjamin keterwakilinya setiap bentuk-bentuk peradaban utama dan sistem hukum yang terpenting dan berpengaruh di dunia.

Pasal 10

 1. Para calon-calon yang mendapatkan suara mutlak terbanyak dalam Majelis Umum dan Dewan Keamanan harus dianggap sebagai yang terrpilih.

2. Setiap pengambilan suara dalam Dewan Keamanan, baik untuk pemilihan hakim-hakim maupun untuk pengangkatan anggota konferensi yang diuraikan dalam Pasal 12, harus diambil tanpa memperbedakan antara anggota-anggota tetap dan tidak tetap dalam Dewan Keamanan.
3. Dalam hal terjadi terpilih lebih dari satu warga negara dari negara yang sama yang memperoleh mayoritas mutlak dari suara kedua Majelis Umum dan Dewan Keamanan, maka yang berusia tertua dari merekalah yang harus dianggap sebagai yang terrpilih.
.

Pasal 11

Jika, setelah pertemuan pertama yang diadakan untuk tujuan pemilu, satu atau lebih kursi tetap harus diisi, kedua dan, jika perlu, pertemuan ketiga akan terjadi.
Pasal 12

1.Bila sesudah rapat ketiga satu kursi atau lebih belum juga terisi, suatu konfrensi bersama yang terdiri dari enam anggota, tiga ditunjuk oleh Majelis Umum dan tiga oleh Dewan Keamanan dapat diadakan pada setiap saat baik atas permintaan Majelis Umum ataupun atas permintaan Dewan Keamanan, dengan tujuan memilih satu nama untuk setiap kursi yang masih kosong, melalui keputusan suara terbanyak mutlak untuk disampai kan kepada Majelis Umum dan Dewan Kcamanan untuk penenmaan mereka.
2. Bila konferensi gabungan mencapai kesepakatan bulat mengenai seseorang yang memenuhi syarat-syarat yang diperlukan, maka ia dapat dimasukkari ke dalam daftar walaupun ia tidak termasuk ke dalam daftar penunjukan yang di maksud dalam Pasal 7.
3. Bila koferensi gabungan sepakat bahwa tak akan dapat tercapai keputusan dalam suatu pemilihan, anggota-anggota Mahkamah yang sudah terpilih, dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Dewan Keamanan harus mengisi kursi-kursi yang belum terisi dengan memilih dari calon-calon yang memperoleh suara baik dalam Majelis Umum maupun Dewan Keamanan.
4. Dalam hal hakim-hakim dalam pengambilan suara sama banyak maka hakim yang tertualah yang akan memberikan suara yang menentukan.
Pasal 13

1. Anggota-anggota Mahkamah dipilih untuk sembilan tahun dan dapat dipilih kembali, dengan ketentuan bahwa para hakim yang terpilih pada pemilihan pertama, masa dari lima orang hakim akan gugur sesudah akhir tiga tahun dan masa dari lima orang hakim lainnya akan gugur pada akhir tahun keenam.
2. Hakim-hakim yang masanya akan gugur setelah jangka waktun tiga dan enam tahun seperti yang tersebut di atas akan dipilih melalui undian yang ditarik oleh Sekretaris Jenderal segera setelah pemilihan pertama selesai.
3. Para anggota Mahkamah akan terus melanjutkan tugasnya sampai tugas-tugas mereka terisi. Sekalipun telah digantikan, mereka tetap akan menyelesaikan setiap perkara yang telah mereka pegang sejak dari awal.
4. Dalam hal adanya pengunduran dirinya anggota Pengadilan, pengunduran diri tersebut harus ditujukan kepada Ketua Pengadilan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal. Dengan adanya pemberitahuan ini membuat jabatan tersebut dianggap menjadi kosong.

Pasal 14

  Lowongan dapat diisi oleh metode yang sama seperti yang digariskan untuk pemilihan pertama, tunduk pada ketentuan berikut: Sekretaris Jenderal harus, dalam waktu satu bulan setelah terjadi lowongan, selanjutnya harus mengeluarkan undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, dan untuk tanggal pemilihannya akan ditetapkan oleh Dewan Keamanan.

Pasal 15

Seorang anggota Mahkamah terpilih untuk menggantikan anggota yang masa jabatannya belum kedaluwarsa akan memegang jabatan selama sisa jangka pendahulunya.

Pasal 16

1. Tidak ada anggota dari Pengadilan dapat melaksanakan fungsi politik atau administratif, atau terlibat dalam pekerjaan lain yang bersifat profesional.

2. Setiap keraguan mengenai hal ini harus diselesaikan oleh keputusan Pengadilan.

Pasal 17

1. Tidak ada anggota dari Pengadilan dapat bertindak sebagai agen, penasehat, atau advokat dalam hal apapun.

2. Tidak ada anggota dapat berpartisipasi dalam keputusan setiap kasus di mana ia sebelumnya mengambil bagian sebagai agen, penasehat, atau pembela salah satu pihak, atau sebagai anggota pengadilan nasional atau internasional, atau komisi penyelidikan, atau dalam kapasitas lain.

3. Setiap keraguan mengenai hal ini harus diselesaikan oleh keputusan Pengadilan.

Pasal 18

1. Tidak ada anggota Mahkamah bisa diberhentikan kecuali, menurut pendapat bulat dari anggota lain, dia tidak lagi memenuhi persyaratan yang diperlukan

2. Pemberitahuan resmi dari padanya akan dilakukan kepada Sekretaris Jenderal dengan Panitera.

3. Pemberitahuan ini membuat jabatan itu kosong.

Pasal 19

Para anggota Mahkamah, ketika terlibat pada bisnis Pengadilan, harus menikmati hak istimewa dan kekebalan diplomatik.

Pasal 20

Setiap anggota Mahkamah akan, sebelum memulai tugasnya, membuat pernyataan khidmat di pengadilan terbuka bahwa ia akan melaksanakan kekuasaannya memihak dan sungguh-sungguh.

Pasal 21

1. Pengadilan akan memilih Presiden dan Wakil Presiden selama tiga tahun, mereka dapat terpilih kembali.

2. Pengadilan akan menunjuk Panitera dan dapat memberikan penunjukan petugas lainnya yang dianggap perlu.

Pasal 22

1. Kedudukan domisili Pengadilan akan ditetapkan di Den Haag. dengan ini, bagaimanapun, tidak akan mencegah pengadilan dari kedudukan domisili dan berolah fungsi tempatnya yang lain setiap kali Pengadilan menganggap perlu. 2. Presiden dan Panitera akan berada di kedudukan domisili Pengadilan.

Pasal 23

1. Pengadilan akan tetap secara permanen di sesi, kecuali selama liburan peradilan, tanggal dan durasi yang akan ditetapkan oleh Pengadilan.

2. Anggota Mahkamah berhak atas cuti periodik, tanggal dan durasi yang akan ditetapkan oleh Pengadilan, terbersit dalam pikiran jarak antara Den Haag dan rumah dari setiap hakim.

3. Anggota Mahkamah akan terikat, kecuali mereka cuti atau berhalangan karena sakit atau alasan serius lainnya sepatutnya menjelaskan kepada Presiden, untuk menahan diri secara permanen di pembuangan Pengadilan.

Pasal 24

1. Jika, untuk beberapa alasan khusus, anggota Mahkamah menilai bahwa ia seharusnya tidak mengambil bagian dalam keputusan kasus tertentu, ia wajib memberitahu Presiden.

2. Jika Presiden menganggap bahwa untuk beberapa alasan khusus salah satu anggota Mahkamah tidak harus duduk dalam kasus tertentu, maka ia harus memberinya melihat sesuai.

3. Jika dalam kasus seperti ini, anggota Pengadilan dan Presiden setuju, masalah ini harus diselesaikan oleh keputusan Pengadilan.

Pasal 25

 1. Pengadilan akan duduk penuh kecuali bila secara tegas ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.

 2. Dengan syarat bahwa jumlah hakim yang tersedia untuk membentuk Mahkamah tidak berkurang di bawah sebelas, Peraturan Pengadilan dapat menyediakan untuk memungkinkan satu atau lebih hakim, sesuai dengan keadaan dan dalam rotasi, yang akan dibagikan dari duduk.

 3. Sebuah kuorum dari sembilan hakim cukup untuk membentuk Pengadilan.

Pasal 26

1. Pengadilan dapat dari waktu ke bentuk waktu satu atau lebih kamar, terdiri dari tiga atau lebih hakim sebagai Pengadilan dapat menentukan, untuk menangani kasus kategori tertentu, misalnya, kasus perburuhan dan kasus yang berkaitan dengan angkutan dan komunikasi.

2. Pengadilan setiap saat dapat membentuk ruang untuk menangani kasus tertentu. Jumlah hakim untuk membentuk seperti sebuah ruangan akan ditentukan oleh Mahkamah dengan persetujuan para pihak.

3. Kasus harus didengar dan ditentukan oleh ruang yang diatur dalam artikel ini apabila para pihak permintaan.

Pasal 27

Sebuah penilaian yang diberikan oleh salah satu ruang diatur dalam Pasal 26 dan 29 dianggap sebagai yang diberikan oleh Pengadilan.

Pasal 28

majelis diatur dalam Pasal 26 dan 29 dapat, dengan persetujuan para pihak, duduk dan melaksanakan fungsi mereka di tempat lain daripada di Den Haag.

Pasal 29

Dengan tujuan untuk pengiriman cepat dari bisnis, Mahkamah akan membentuk setiap ruang terdiri dari lima hakim yang, atas permintaan para pihak, dapat memeriksa dan memutuskan kasus dengan prosedur ringkasan. Selain itu, dua hakim harus dipilih untuk tujuan penggantian hakim yang merasa tidak mungkin untuk duduk.

Pasal 30

1. Mahkamah akan membingkai aturan untuk menjalankan fungsinya. Secara khusus, ia harus berbaring aturan prosedur.

2. Aturan Pengadilan dapat menyediakan asesor untuk duduk ke Pengadilan atau dengan salah satu ruang, tanpa hak untuk memilih.

Pasal 31

1. Hakim melihat kewarganegaraan dari masing-masing pihak akan mempertahankan hak mereka untuk duduk dalam kasus pengadilan.

2. Jika Pengadilan termasuk pada Bench hakim melihat kewarganegaraan dari salah satu pihak, pihak lain mungkin memilih orang untuk duduk sebagai hakim. Orang tersebut harus dipilih sebaiknya berasal dari kalangan orang-orang yang telah dinominasikan sebagai calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5.

3. Jika Pengadilan termasuk pada tempat hakim tidak ada hakim melihat kewarganegaraan dari para pihak, masing-masing pihak dapat melanjutkan untuk memilih hakim sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 Pasal ini.

4. Ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku untuk kasus Pasal 26 dan 29. Dalam kasus tersebut, Presiden akan meminta satu atau, jika perlu, dua anggota Mahkamah membentuk ruang untuk mewadahi anggota Pengadilan kewarganegaraan dari pihak yang bersangkutan, dan, gagal seperti itu, atau jika mereka tidak dapat hadir, para hakim khusus dipilih oleh para pihak.

5. Harus ada beberapa pihak untuk kepentingan yang sama, mereka harus, untuk tujuan ketentuan-ketentuan sebelumnya, harus diperhitungkan sebagai salah satu pihak saja. Keraguan pada titik ini harus diselesaikan oleh keputusan Pengadilan.

6. Hakim dipilih sebagai ditetapkan dalam ayat 2, 3, dan 4 pasal ini harus memenuhi kondisi yang disyaratkan olehPasal 2, 17 (ayat 2), 20, dan 24 dari Statuta ini. Mereka harus mengambil bagian dalam keputusan tentang hal kesetaraan lengkap dengan rekan-rekan mereka.

Pasal 32

 1. Setiap anggota Mahkamah akan menerima gaji tahunan.
 2. Presiden harus menerima tunjangan tahunan khusus.
 3. Wakil Presiden akan menerima tunjangan khusus untuk setiap hari dimana dia bertindak sebagai Presiden.
 4. Para hakim dipilih berdasarkan Pasal 31, selain anggota Pengadilan, akan menerima kompensasi untuk setiap hari di mana mereka melaksanakan fungsi mereka.
 5. Ini gaji, tunjangan, dan kompensasi akan ditetapkan oleh Majelis Umum. Mereka tidak mungkin akan menurun selama masa jabatan.
 6. Gaji Panitera harus ditetapkan oleh Majelis Umum atas usul Pengadilan.
 7. Peraturan yang dibuat oleh Majelis Umum akan memperbaiki kondisi di mana pensiun pensiun dapat diberikan kepada anggota Mahkamah dan Panitera, dan kondisi di mana anggota Mahkamah dan Panitera akan memiliki biaya perjalanan mereka dikembalikan.
 8. Gaji di atas, tunjangan, dan kompensasi harus bebas dari semua pajak.
Pasal 33

 Biaya Pengadilan akan ditanggung oleh PBB sedemikian rupa ditetapkan oleh Majelis Umum.
BAB II
KEWENANGAN PENGADILAN

Pasal 34

 1. Negara hanya mungkin pihak dalam kasus pengadilan.
 2. Pengadilan, dikenakan dan sesuai dengan Aturan nya, dapat meminta informasi organisasi publik internasional yang relevan untuk kasus-kasus sebelumnya, dan akan menerima informasi tersebut disajikan oleh organisasi seperti atas inisiatif sendiri.
 3. Setiap kali pembangunan instrumen konstituen dari organisasi publik internasional atau dari bawahnya konvensi internasional diadopsi dipertanyakan dalam kasus sebelum Pengadilan, Panitera sehingga harus memberitahu organisasi publik internasional yang bersangkutan dan harus menyampaikan kepada itu salinan dari semua tuntutan tertulis .
Pasal 35

 1. Pengadilan harus terbuka kepada negara pihak pada Statuta ini.
 2. Kondisi di mana Mahkamah akan terbuka bagi negara-negara lain harus, tunduk pada ketentuan khusus yang terkandung dalam perjanjian yang berlaku, akan ditetapkan oleh Dewan Keamanan, tetapi dalam kasus apapun kondisi seperti menempatkan para pihak dalam posisi ketidaksetaraan sebelum pengadilan.
 3. Ketika sebuah negara yang bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan pihak pada sebuah kasus, Mahkamah akan memperbaiki jumlah yang pihak yang berkontribusi terhadap biaya Pengadilan. Ketentuan ini tidak berlaku jika negara tersebut membawa bagian dari biaya Pengadilan.
Pasal 36

 1. Yurisdiksi Pengadilan terdiri dari semua kasus dimana para pihak menyebutnya dan semua hal-hal khusus yang diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam perjanjian dan konvensi yang berlaku.
 2. Negara pihak pada Statuta ini dapat setiap saat menyatakan bahwa mereka mengakui sebagai ipso facto wajib dan tanpa kesepakatan khusus, dalam hubungannya dengan negara lain menerima kewajiban yang sama, yurisdiksi Pengadilan di semua sengketa hukum mengenai:
 a. interpretasi suatu perjanjian;
 b. pertanyaan hukum internasional;
 c. keberadaan setiap fakta yang jika dibentuk, akan merupakan pelanggaran kewajiban internasional;
 d. sifat atau tingkat perbaikan yang akan dibuat untuk pelanggaran kewajiban internasional.
 3. Deklarasi tersebut di atas dapat dilakukan tanpa syarat atau dengan syarat timbal balik pada bagian dari beberapa negara bagian atau tertentu, atau selama waktu tertentu.
 4. Deklarasi tersebut harus disimpan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan menyampaikan salinannya kepada para pihak untuk Statuta dan Panitera Pengadilan.
 5. Menurut deklarasi berdasarkan Pasal 36 bagi dasar Statuta Mahkamah Internasional yang mana masih berlaku akan dianggap ada, karena antara pihak dalam Statuta ini, untuk menjadi akseptasi yurisdiksi wajib dari Pengadilan Internasional untuk periode yang mereka masih harus berjalan dan sesuai dengan persyaratan mereka.
 6. Dalam hal terjadi perselisihan mengenai apakah Mahkamah memiliki yurisdiksi, masalah ini harus diselesaikan oleh keputusan Pengadilan.
Pasal 37

 Setiap kali sebuah perjanjian atau konvensi yang berlaku menyediakan untuk referensi materi untuk pengadilan telah ditetapkan oleh Liga Bangsa-Bangsa, atau kepada Mahkamah Internasional, masalah ini harus, antara pihak-pihak pada Statuta ini, disebut ke Mahkamah Internasional.
Pasal 38

 1. Pengadilan, yang berfungsi untuk memutuskan sesuai dengan sengketa hukum internasional seperti yang diserahkan kepadanya, berlaku:
 a. konvensi internasional, baik umum maupun khusus, aturan menetapkan secara tegas diakui oleh negara-negara peserta;
 b. kebiasaan internasional, sebagai bukti dari praktek umum diterima sebagai hukum;
 c. prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab;
 d. tunduk pada ketentuan Pasal 59, keputusan hukum dan ajaran-ajaran putusan yang paling berkualifikasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai anak perusahaan berarti untuk penentuan aturan hukum.
 2. Ketentuan ini tidak mengurangi kekuatan Mahkamah untuk memutuskan kasus ex aequo et bono, apabila para pihak setuju hal tersebut.
BAB III
PROSEDUR

Pasal 39

 1. Bahasa resmi Mahkamah akan terdiri dari bahasa Perancis dan Inggris Jika para pihak sepakat bahwa kasus tersebut dilakukan di Perancis, penilaian disampaikan dalam bahasa Prancis. Jika para pihak sepakat bahwa kasus tersebut akan dilakukan dalam bahasa Inggris, penilaian tersebut harus disampaikan dalam bahasa Inggris.
 2. Dengan tidak adanya kesepakatan untuk yang bahasa harus diberlakukan, setiap pihak dapat, dalam pembelaan, menggunakan bahasa yang lebih memilih; putusan Pengadilan harus diberikan dalam bahasa Prancis dan Inggris. Dalam hal ini Mahkamah akan sekaligus menentukan yang mana dari dua teks akan dianggap sebagai berwibawa.
 3. Mahkamah akan, atas permintaan dari pihak manapun, wewenang bahasa lain selain bahasa Perancis atau bahasa Inggris untuk digunakan oleh pihak tersebut.
Pasal 40

 1. Kasus di bawa ke hadapan Mahkamah, sebagai kasus mungkin, baik dengan pemberitahuan dari perjanjian khusus atau dengan permohonan tertulis yang ditujukan kepada Panitera. Dalam kedua kasus subjek sengketa dan para pihak harus ditunjukkan.
 2. Panitera wajib segera mengkomunikasikan aplikasi untuk semua pihak.
 3. Dia juga harus memberitahukan kepada Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Sekretaris Jenderal, dan juga setiap negara-negara lain berhak untuk menghadap Pengadilan.
Pasal 41

 1. Mahkamah akan memiliki kekuatan untuk menunjukkan, jika menganggap bahwa keadaan mengharuskan demikian, setiap tindakan sementara yang seharusnya diambil untuk menjaga hak masing-masing salah satu pihak.
 2. Sambil menunggu keputusan akhir, pemberitahuan dari langkah-langkah yang disarankan segera harus diberikan kepada para pihak dan kepada Dewan Keamanan.
Pasal 42

 1. Para pihak akan diwakili oleh agen.
 2. Mereka mungkin memiliki bantuan dari pengacara atau advokat sebelum Pengadilan.
 3. Para agen, penasehat, dan pendukung partai sebelum Pengadilan wajib mendapatkan hak istimewa dan kekebalan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas mereka independen.
Pasal 43

 1. Prosedur ini terdiri dari dua bagian: tertulis dan lisan.
 2. Proses tertulis terdiri dari komunikasi ke Pengadilan dan para pihak dari peringatan, kontra-kenangan dan, jika perlu, balasan, juga semua kertas dan dokumen dalam dukungan.
 3. Komunikasi ini dilakukan melalui Panitera, untuk dan dalam waktu yang ditetapkan oleh Pengadilan.
 4. Salinan resmi dari setiap dokumen yang dihasilkan oleh salah satu pihak harus disampaikan kepada pihak lain.
 5. Proses lisan terdiri dari sidang oleh Pengadilan saksi, ahli, agen, penasehat, dan pendukung.
Pasal 44

 1. Untuk melayani semua pemberitahuan pada orang lain dari agen, penasehat, dan pendukung, Pengadilan harus menerapkan langsung ke pemerintah negara yang atas wilayah pemberitahuan harus dilayani.
 2. Ketentuan yang sama berlaku setiap kali langkah yang harus diambil untuk mendapatkan bukti di tempat.
Pasal 45

 Sidang akan berada di bawah kendali Presiden atau, jika ia tidak mampu memimpin, dari Wakil Presiden, jika tidak mampu memimpin, sekarang hakim senior harus memimpin.
Pasal 46

 Sidang di Pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali Mahkamah akan menentukan lain, atau kecuali para pihak menuntut bahwa masyarakat akan tidak mengakui.
Pasal 47

 1. Menitakta harus dilakukan pada setiap sidang dan ditandatangani oleh Panitera dan Presiden.
 2. Akta menit ini sendiri sudah otentik.
Pasal 48

 Mahkamah akan membuat perintah untuk pelaksanaan kasus, harus menentukan bentuk dan waktu di mana masing-masing pihak harus menyimpulkan argumen, dan membuat semua pengaturan yang berhubungan dengan pengambilan bukti.
Pasal 49

 Pengadilan dapat, bahkan sebelum sidang dimulai, menyerukan kepada para agen untuk menghasilkan dokumen, atau melakukan penjelasan. Catatan formal harus diambil penolakan apapun.
Pasal 50

 Pengadilan dapat, setiap saat, mempercayakan setiap individu, badan, biro, komisi, atau organisasi lain yang mungkin pilih, dengan tugas melakukan penyelidikan atau memberikan pendapat ahli.
Pasal 51

 Selama mendengar pertanyaan yang relevan untuk diajukan kepada saksi dan ahli di bawah kondisi yang ditetapkan oleh Pengadilan dalam aturan prosedur dimaksud dalam Pasal 30.
Pasal 52

 Setelah Mahkamah telah menerima bukti-bukti dan bukti dalam waktu tertentu untuk tujuan tersebut, mungkin menolak untuk menerima bukti lebih lanjut lisan atau tertulis bahwa satu pihak mungkin keinginan untuk menyajikan kecuali persetujuan sisi lain.
Pasal 53

 1. Setiap kali salah satu pihak tidak muncul sebelum Pengadilan, atau gagal dalam mempertahankan kasusnya, pihak lainnya dapat meminta Pengadilan untuk memutuskan mendukung klaimnya.
 2. Pengadilan harus, sebelum melakukannya, memenuhi sendiri, bukan hanya bahwa ia memiliki yurisdiksi sesuai dengan Pasal 36 dan 37, tetapi juga bahwa klaim tersebut berdasarkan pada fakta dan hukum.
Pasal 54

 1. Ketika, subyek pada kontrol Mahkamah, agen, penasehat, dan pendukung telah menyelesaikan presentasi mereka dari kasus tersebut, Presiden menyatakan sidang ditutup.
 2. Mahkamah akan mempertimbangkan menarik penghakiman.
 3. Pertimbangan Mahkamah akan dilakukan secara pribadi dan tetap rahasia.
Pasal 55

 1. Semua pertanyaan harus diputuskan oleh mayoritas hakim hadir.
 2. Dalam hal kesetaraan suara, Presiden atau hakim yang bertindak dikedudukannya akan memiliki suara yg menentukan hasil pemilihan.
Pasal 56

 1. Penilaian tersebut harus menyebutkan alasan yang menjadi dasarnya.
 2. Keputusan tersebut harus memuat nama-nama hakim yang telah mengambil bagian dalam keputusan.
Pasal 57

 Jika keputusan tidak mewakili secara keseluruhan atau sebagian pendapat bulat dari hakim, hakim berhak untuk memberikan pendapat terpisah.
Pasal 58

 Penghakiman yang ditandatangani oleh Presiden dan oleh Panitera. Ini harus dibaca di pengadilan terbuka, karena pemberitahuan yang telah diberikan kepada agen.
Pasal 59

 Keputusan Mahkamah tidak memiliki kekuatan mengikat kecuali antara para pihak dan dalam hal kasus tertentu.
Pasal 60

 Penghakiman adalah final dan tanpa banding. Dalam hal terjadi sengketa mengenai makna dan ruang lingkup penilaian, Pengadilan harus mengartikannya atas permintaan pihak manapun.
Pasal 61

 1. Permohonan revisi penilaian hanya dapat dilakukan bila berdasarkan penemuan beberapa fakta sedemikian sehingga menjadi faktor yang menentukan, yang sebenarnya adalah, ketika penghakiman itu diberikan, tidak diketahui ke Pengadilan dan juga ke pihak mengklaim revisi, selalu asalkan ketidaktahuan tersebut bukan karena kelalaian.
 2. Proses untuk revisi akan dibuka oleh putusan Pengadilan tegas merekam adanya fakta baru, mengakui bahwa ia memiliki semacam karakter untuk meletakkan kasus ini terbuka untuk revisi, dan menyatakan aplikasi diterima di tanah ini.
 3. Pengadilan mungkin memerlukan kepatuhan sebelumnya dengan istilah penghakiman sebelum mengakui proses dalam revisi.
 4. Permohonan revisi harus dilakukan paling lambat dalam waktu enam bulan dari penemuan fakta baru.
 5. Tidak ada aplikasi untuk revisi dapat dilakukan setelah lewat waktu sepuluh tahun sejak tanggal putusan tersebut.
Pasal 62

 l. Haruskah negara menganggap bahwa ia memiliki minat yang bersifat hukum yang mungkin akan terpengaruh oleh keputusan dalam kasus ini, itu dapat mengajukan permintaan kepada Pengadilan yang akan diizinkan untuk campur tangan.
 2 Itu harus menjadi bagi Mahkamah untuk memutuskan permintaan ini.
Pasal 63

 1. Setiap kali pembangunan untuk konvensi yang menyatakan selain yang bersangkutan dalam kasus ini adalah pihak dipertanyakan, Panitera wajib memberitahukan semua negara segera tersebut.
 2. Setiap negara sehingga diberitahu memiliki hak untuk campur tangan dalam proses, tetapi jika menggunakan hak ini, pembangunan yang diberikan oleh penghakiman akan sama-sama mengikat itu.
Pasal 64

 Kecuali jika diputuskan oleh Pengadilan, setiap pihak harus menanggung biaya sendiri.
BAB IV
PENDAPAT PENASEHAT

Pasal 65

 1. Pengadilan dapat memberikan pendapat penasehat hukum pada setiap pertanyaan atas permintaan apapun tubuh dapat diotorisasi oleh atau sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membuat permintaan seperti itu.
 2. Pertanyaan di atas mana pendapat tersebut Pengadilan diminta harus diletakkan sebelum Pengadilan melalui permintaan tertulis yang berisi pernyataan yang tepat dari pertanyaan di atas mana pendapat yang diperlukan, dan disertai dengan semua dokumen cenderung melemparkan cahaya pada pertanyaan itu.
Pasal 66

 1. Panitera wajib segera memberikan pemberitahuan tentang permintaan untuk pendapat tersebut kepada semua negara berhak untuk menghadap Pengadilan.
 2. Panitera juga wajib, melalui suatu komunikasi khusus dan langsung, memberitahukan setiap negara berhak untuk menghadap Pengadilan atau organisasi internasional dianggap oleh Pengadilan, atau, harus itu tidak akan duduk, oleh Presiden, lebih mungkin untuk dapat memberikan informasi pada pertanyaan, bahwa Pengadilan akan dipersiapkan untuk menerima, dalam batas waktu yang akan ditetapkan oleh Presiden, pernyataan tertulis, atau mendengar, dengan duduk masyarakat yang diadakan untuk tujuan tersebut, pernyataan lisan yang berkaitan dengan pertanyaan .
 3. Jika suatu negara berhak untuk menghadap pengadilan telah gagal untuk menerima komunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, negara tersebut dapat menyatakan keinginan untuk menyerahkan pernyataan tertulis atau yang didengar, dan Pengadilan akan memutuskan.
 4. Negara dan organisasi telah disajikan pernyataan tertulis atau lisan atau keduanya diizinkan untuk mengomentari pernyataan yang dibuat oleh negara-negara lain atau organisasi dalam bentuk, sampai batas, dan dalam waktu-batas yang Pengadilan, atau, harus itu tidak akan duduk , Presiden, harus memutuskan dalam setiap kasus tertentu. Dengan demikian, Panitera akan pada waktunya berkomunikasi pernyataan tertulis tersebut kepada negara dan organisasi telah diajukan pernyataan serupa.
Pasal 67

 Mahkamah akan memberikan pendapat penasehat di pengadilan terbuka, pemberitahuan yang telah diberikan kepada Sekretaris Jenderal dan kepada para wakil Anggota PBB, negara-negara lain dan organisasi internasional segera bersangkutan.
Pasal 68

 Dalam pelaksanaan fungsi penasehat Mahkamah lebih lanjut akan dipandu oleh ketentuan-ketentuan Statuta ini yang berlaku dalam kasus-kasus kontroversial untuk sejauh mana mengakuinya dapat diterapkan.
BAB V
PERUBAHAN

Pasal 69

 Koreksi terhadap Statuta ini akan berlaku efektif dengan prosedur yang sama seperti yang disediakan oleh Piagam PBB untuk perubahan Piagam itu, dengan tetap tunduk kepada ketentuan yang Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan dapat mengadopsi tentang partisipasi negara yang merupakan pihak dalam Statuta ini tetapi bukan Anggota PBB.
Pasal 70

 Pengadilan akan memiliki kuasa untuk mengusulkan amandemen tersebut kepada Statuta ini karena mungkin dianggap perlu, melalui komunikasi tertulis kepada Sekretaris Jenderal, untuk dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 69


Demikianlah Artikel STATUTA MAHKAMAH INTERNASIONAL

Sekianlah artikel STATUTA MAHKAMAH INTERNASIONAL kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel STATUTA MAHKAMAH INTERNASIONAL dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2013/05/statuta-mahkamah-internasional.html