pengertian hukum organisasi internasional

pengertian hukum organisasi internasional - Hallo sahabat CONDENPE, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul pengertian hukum organisasi internasional, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel organisasi internasional, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : pengertian hukum organisasi internasional
link : pengertian hukum organisasi internasional

Kamu Bisa Download File pengertian hukum organisasi internasional di bawah ini !

Baca juga


pengertian hukum organisasi internasional



Organisasi Internasional
Definisi
• Pasal 2 Konvensi Wina, organisasi internasional: organisasi antar pemerintah – pengertian sempit (karena membedakan antara organisasi pemerintah/ inter-govermental organizations (IGO’s) dan organisasi non pemerintah (NGO’s)
Personalitas Yuridisnya?

• Pengertian sempit—tidak memuat syarat2; terutama tentang personalitas yuridis organisasi internasional ini
• Pengertian teoretis; organisasi internasional: himpunan negara-negara yang terkait dengan suatu perjanjian internasional yang dilengkapi dengan anggaran dasar dan organ-organ bersama serta mempunyai personalitas yuridik yang berbeda dari yang dimiliki oleh negara-negara anggotanya
• Definisi tersebut ditolak karena terlalu ketat dan doktrinal;

• Definisi tersebut cukup memadai; karena telah mencakup 3 aspek pokok organisasi internasional:
- Pendirian atas dasar konvensi/ perjanjian
- Sifat kelembagaan
- Pemilikan personalitas yuridik
Sbg subjek HI…
• Organisasi internasional merupakan subjek buatan; subjek hukum yang diciptakan oleh negara-negara yang mendirikannya
• Organisasi internasional melaksanakan kehendak negara-negara anggota yang dituangkan dalam suatu perjanjian internasional; sehingga sangat dekata dan tergantung kepada negara-negara anggotanya
Tipologi organisasi:
• Organisasi yang bersifat universal: semua negara dapat menjadi anggotanya; misalnya PBB (26 Juni 1945)
• Organisasi yang bersifat regional: tidak bersifat universal dan anggotanya terbatas pada kawasan tertentu; misalnya NATO (1949), EEC (1957), NAFTA (1992), APEC (1989), dll
Pembentukan:
• Akta sering berupa perajanjian internasional
• Akte harus diterima secara integral; jika satu negara tidak setuju boleh keluar
• Akte biasanya tida mempunyai batas waktu
• Akte minimal berisi ketentuan2 menganai tujuan, struktur dan wewenang dari organisasi
Inisiatif pembentukan:
• Dari satu negara
• Dari kelompok negara yang berkepentingan
• Suatu organisasi internasional yang telah ada; misalnya PBB membentuk WHO th 1946
Hak untuk ikut dalam organisasi internasional
• Pendekatan tradisional: hanya negara yang dapat diwakili oleh organisasi internasional
• Namun dalam perkembanganya, tidak ada yang melarang organisasi internasional untuk menerima entitas lain non-negara, seperti gerakan pembebasan/ colony
Penarikan diri:
• Negara yang menjadi anggota organisasi intrnasional tetap memiliki kedaulatannya
• Kebebasan untuk menarik diri dari organisasi internasional, dibatasi oleh ketentuan2 yang terdapat dalam piagam perjanjian
• Penarikan diri berarti pembatalan terhadap piagam konstitutif organisasi
• Negara yang akan menarik diri dari organisasi internasional, harus menghormati ketentuan tentang penarikan diri
• Jika tidak ada pasal yang mengatur tentang pengunduran diri, maka pengunduran diri dapat dilakukan atas kesepakatan para pihak dalam perjanjian
Pemilikan personalitas yuridik
• Organisasi internaional dapat memiliki personalitas yuridik dengan syarat:
- Dibentuk oleh suatu perjanjian internasional
- Memiliki organ yang terpisah dari negara2 anggotanya
- Diatur oleh hukum internasional
Tanggung jawab organisasi internasional
• Sebagai subjek hukum, organisasi internasional juga harus tunduk kepada ketentuan2 perjanjian internasional; jika ada kelalaian ataupun pelanggaran, maka ia harus bertanggungjawab
Wewenangnya:
• Wewenang implisit: untuk menafsirkan perjanjian
• Wewenang normatif: untuk membuat norma atau aturan2
• Wewenang pengawasan dan sanksi; dari organisasi internasional kepada negara2 anggotanya yang tidak menjalankan kewajiban
Struktur:
• Wakil pemerintah negara anggota: kepala negara, perdana menteri, menteri luar negeri atau pejabat tinggi lainnya
• Pegawai internasional: siapa saja yang digaji atau tidak, bekerja tetap atau tidak, yang ditugaskan oleh satu organ organisasi internasional untuk melaksanakan fungsinya
Sekretariat:
• Organisasi internasional memiliki sekretariat, untuk kelacaran kegiatan organisasi
• Sekretariat menunjukkan kepermanenan organisasi
• Sekretariat dipimpin oleh kepala sekretariat yaitu Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal
Anggaran Belanja:
• Anggaran belanja tunduk kepada ketentuan2 yang telah ditetapkan dalam perjanjian
• Sumber keuangan biasanya berasal dari kontribusi wajib negara2 anggotanya dan sumber lain seperti pinjaman dan sumbangan sukarela

from:

sriwahyuni-suka.blogspot.com

 


Demikianlah Artikel pengertian hukum organisasi internasional

Sekianlah artikel pengertian hukum organisasi internasional kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel pengertian hukum organisasi internasional dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2013/05/pengertian-hukum-organisasi.html