Judul : HUKUM KEWARISAN
link : HUKUM KEWARISAN
HUKUM KEWARISAN
HUKUM KEWARISAN ISLAM
A. Pengertian
1. Secara bahasa atau Etimologis: warisan: ورث - يرث - ارثا – وميراثا موا ريث -ج- ميراثا
bagian yg telah ditentukan : فرا ئض –ج- فريضة ←بمعنى مفروضة
Beberapa istilah yang sering digunakan: Hukum Waris, Hukum Warisan, Faraid, Fiqh Mawaris dan Hukum Kewarisan
2. Secara istilah atau terminology
علم يعرف به من يرث ومن لايرث ومقدار كل وارث وكيفية التوزيع
Ilmu yang mempelajari tentang orang-orang yang mewarisi dan tidak mewarisi, kadar yang diterima setiap ahli waris dan cara pembagiannya.
Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing (KHI Pasal 171 (a)
B. Sumber Hukum Kewarisan Islam
1. AL-Qur’an
An-Nisa (4): 7, 11, 12, al-Ahzab (33): 4-6 dan 40. Rinciannya adalah sebagai berikut:
· Penghapusan ketentuan, penerima warisan hanyalah kerabat laki-laki dan dewasa saja, an-Nisa (4): 7.
· Bagian-bagian ahli waris, an-Nisa (4): 11-12.
· Penghapusan pengangkatan anak sebagai dasar pewarisan, al-Ahzab (33): 4-5 dan 40.
· Penghapusan ikatan persaudaraan antara muhajirin dan ansor sebagai sebab mewarisi, al-Ahzab (33): 6.
2. Hadist
لايرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم
اقسموا المال بين أهل الفرا ئض على كتاب الله
3. Ijtihad
Contoh: (a) masalah cucu yang bapaknya mati lebih dulu dari kakeknya dan mewarisi bersama saudara-saudara bapaknya (b) masalah ahli waris pengganti.
C. Hukum Belajar dan Mengajarkannya
Hadis Nabi:
تَعَلَّمُوْا القُرْانَ وَعَلَّمُوْهُ النَّاسَ, وَتَعَلَّمُوْا الفَرَائِضَ وَعَلَّمُوْهَا النَّاسَ, فَإنِّى امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالعِلْمُ مَرْفُوْعٌ وَيُوشِكُ أَنْ يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِى الفَرِيْضَةِ فَلاَ يَجِدَانِ أَحَدًا يُخْبِرُهَا
Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkanlah kepada orang-orang, pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah ilmu itu kepada orang-orang, karena aku adalah manusia yang akan direnggut (wafat), sesungguhnya ilmu itu akan dicabut dan akan timbul fitnah hingga kelak ada dua orang berselisihan mengenai pembagian warisan, namun tidak ada orang yang memutuskan perkara mereka.
Pendapat Ulama: hukum mempelajari Hk. Kewarisan Islam fardlu kifayah bagi seluruh umat Islam, namun bagi mufti, hakim, calon hakim dan orang-orang yang karena jabatannya mengharuskannya menguasainya hukumnya fardlu ‘ain.
D. Tujuan Mempelajari Hukum Kewarisan Islam
Mengetahui tata aturan hukum kewarisan Islam, menjadikannya pedoman dalam menyelesaikan persoalan-persoalan kewarisan, dan mampu mengapresiasi masalah-masalah kewarisan.
E. Asas-asas Hukum Kewarisan Islam
1. Asas Ijbari
-proses peralihan harta dari si mati ke waris
-penerima harta warisan
-besar kecilnya bagian
2. Asas Akibat Kematian
3. Asas Bilateral
4. Asas Individual
5. Asas Keadilan Berimbang
Istilah-istilah dalam hukum Kewarisan Islam
· Ahli waris (Waris)
· Pewaris (Muwarris)
· Harta Warisan (Maurus)
· Harta Peninggalan (Tirkah)
· Pewarisan
Demikianlah Artikel HUKUM KEWARISAN
Sekianlah artikel HUKUM KEWARISAN kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel HUKUM KEWARISAN dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2013/05/hukum-kewarisan.html