Judul : HUKUM ADAT
link : HUKUM ADAT
HUKUM ADAT
HUKUM ADAT
1. Hubungan kekeluargaan, antara orang tua dan anak.
a. Hubungan orangtua dan anak di luar perkawinan.
b. Anak zina. Anak yang lahari dari hubungan laki2 dan pr yang belum mempunyai ikatan nikah dan salah satu dari keduanya sudah mempunyai suami /istri.
c. Anak yang lain setelah perceraian.
d. Pemeliharaan anak
e. adobsi.
2.
Demikianlah Artikel HUKUM ADAT
Sekianlah artikel HUKUM ADAT kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel HUKUM ADAT dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2013/04/hukum-adat.html