Denda KTP dihapus

Denda KTP dihapus - Hallo sahabat CONDENPE, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Denda KTP dihapus, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Denda KTP dihapus
link : Denda KTP dihapus

Kamu Bisa Download File Denda KTP dihapus di bawah ini !

Baca juga


Denda KTP dihapus

Menurut informasi dari sumber terpercaya dari staff kelurahan Mojo dan Andong 2 hari lalu, bahwa mulai  tanggal 18 Februari sampai tanggal 30 Februari 2012 denda atas keterlambatan KTP dihapus. Bagi Anda yang akan mengurus perpanjangan sebaiknya dilaksanakan pada tanggal tersebut. Denda untuk KTP sebesar Rp 25.000,- sedang KK sebesar Rp 50.000,-. Lumayan kan....Lebih ngeri lagi kalau kedenda Akta Kelahiran bisa sampai satu juta....semahal bikin siup untuk bisnis kali...


Demikianlah Artikel Denda KTP dihapus

Sekianlah artikel Denda KTP dihapus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Denda KTP dihapus dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2012/02/denda-ktp-dihapus.html