Judul : Objek Hukum: Manfaat BagiSUbjek Hukum dan dalam Hubungan Hukum
link : Objek Hukum: Manfaat BagiSUbjek Hukum dan dalam Hubungan Hukum
Objek Hukum: Manfaat BagiSUbjek Hukum dan dalam Hubungan Hukum
Obyek hukum adalah “segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum”. Menurut terminologi[30] ilmu hukum, obyek hukum disebut pula “benda atau barang”, sedangkan “benda atau barang” menurut hukum adalah “segala barang dan hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomois”.[31] Dan dibedakan atas berikut ini.
a. Benda berwujud dan benda tidak berwujud (pasal 503 KUHP Perdata)
1. Benda yang berwujud yaitu segala sesuatu yang dapat dicapai dilihat dan diraba oleh panca indra. Contohnya rumah, meja, kuda, pohon, dan sebagainya.
2. Benda tidak berwujud, yaitu segala sesuatu yang tidak berwujud, berupa segala macam hak yang melekat pada suatu benda. Contoh, hak cipta, hak atas merek, hak atas tanah, dan sebagainya.
b. Benda bergerak dan benda tidak bergerak (pasal 504 KUHP Perdata)
1. Benda bergerak, yaitu setiap benda yang bergerak, karena:
a. Sifatnya dapat bergerak sendiri, seperti hewan.
b. Dapat dipindahkan, seperti kursi, meja, dan sebagainya.
c. Benda bergerak karena penetapan atau ketentuan undang-undang, yaitu hak pakai atas tanah dan rumah, hak sero, hak bunga yang dijanjikan, dan sebagainya.
2. Benda tidak bergeral, yaitu setiap benda yang tidak dapat bergerak sendiri atau tidak dapatdi pindahkan, karena:
a. Sifatnya yang tidak bergerak, seperti gunung,kebun, dan apa-apa yang didirikan di atas tanah,termasuk apa yang terkanung di dalamnya.
b. Menurut tujuannya, setiap benda yang dihubungkan dengan benda yang karena sifatnya tidak bergerak, seperti watafel di kamar mandi tegel, alat percetakan yang ditempatkan di gudang.
c. Penetapan undang-undang, yaitu hak atas benda tidak bergerak dan kapal yang tonasenya/beratnya 20 M3.
a. Benda berwujud dan benda tidak berwujud (pasal 503 KUHP Perdata)
1. Benda yang berwujud yaitu segala sesuatu yang dapat dicapai dilihat dan diraba oleh panca indra. Contohnya rumah, meja, kuda, pohon, dan sebagainya.
2. Benda tidak berwujud, yaitu segala sesuatu yang tidak berwujud, berupa segala macam hak yang melekat pada suatu benda. Contoh, hak cipta, hak atas merek, hak atas tanah, dan sebagainya.
b. Benda bergerak dan benda tidak bergerak (pasal 504 KUHP Perdata)
1. Benda bergerak, yaitu setiap benda yang bergerak, karena:
a. Sifatnya dapat bergerak sendiri, seperti hewan.
b. Dapat dipindahkan, seperti kursi, meja, dan sebagainya.
c. Benda bergerak karena penetapan atau ketentuan undang-undang, yaitu hak pakai atas tanah dan rumah, hak sero, hak bunga yang dijanjikan, dan sebagainya.
2. Benda tidak bergeral, yaitu setiap benda yang tidak dapat bergerak sendiri atau tidak dapatdi pindahkan, karena:
a. Sifatnya yang tidak bergerak, seperti gunung,kebun, dan apa-apa yang didirikan di atas tanah,termasuk apa yang terkanung di dalamnya.
b. Menurut tujuannya, setiap benda yang dihubungkan dengan benda yang karena sifatnya tidak bergerak, seperti watafel di kamar mandi tegel, alat percetakan yang ditempatkan di gudang.
c. Penetapan undang-undang, yaitu hak atas benda tidak bergerak dan kapal yang tonasenya/beratnya 20 M3.
[31] Dr. Marwan mas, SH., MH. Pengantar Ilmu Hukum, yogyakarta: Ghalia Indonesia, 2011, hal
Demikianlah Artikel Objek Hukum: Manfaat BagiSUbjek Hukum dan dalam Hubungan Hukum
Sekianlah artikel Objek Hukum: Manfaat BagiSUbjek Hukum dan dalam Hubungan Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Objek Hukum: Manfaat BagiSUbjek Hukum dan dalam Hubungan Hukum dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2015/02/objek-hukum-manfaat-bagisubjek-hukum.html