Asas umum dalam perjanjian dan unsur-unsurnya

Asas umum dalam perjanjian dan unsur-unsurnya - Hallo sahabat CONDENPE, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asas umum dalam perjanjian dan unsur-unsurnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel arbitrase, Artikel hukum kontrak, Artikel hukum perdata, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Asas umum dalam perjanjian dan unsur-unsurnya
link : Asas umum dalam perjanjian dan unsur-unsurnya

Kamu Bisa Download File Asas umum dalam perjanjian dan unsur-unsurnya di bawah ini !

Baca juga


Asas umum dalam perjanjian dan unsur-unsurnya

Asas-asas umum perjnjian
KUHPerdata mengatur mengenai asas-asas umum dari suatu perjanjian. Asas-asas ini merupakan suatu pedoman dan batasan dalam mengatur dan membentuk perjanjian. Asas uum drai perjnajian ini antra lain
Asas Personalia
  Asa personlaia ini diatur di dalam pasal 1315 KUHPerdata.
  
Asas kebebasan berkontrak
  Asas kebebasan berkontrak di atur dalam pasal 1320 butir 4 KUHPerdata, yang isinya menyatakan bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian diperbolehkan untuk menyusun dan membuat kesepakaan atau perjanjian yang melahirkan kewajibban apa saja, selama sesuatu yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan UU yang lain. Seperti di atur dalam pasal 1317: suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh UU atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.
  
Asas kosensualitas
  Asas konsensualitas ini diatur di dalam pasal 1320 KUHPerdata. Yang mempunyai pengertian bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak itu akan mengikat para pihak ketika mencapai kata sepakat, walaupun kesepakan itu terjadi secara lisan. Pada hakikatnya suatu suatu perjanjian itu tidak membutuhkan formaltas, tapi untuk kepentingan dari pihak debitor, dalam hal hal tertentu diadakan bentuk-bentuk formalitas, mengantisipasi suatu tindakan yang diluar dari pada itu.
  
Asas pact sund servanda
  Pact sund servanda diatur di dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata. Yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang syah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.


UNSUR-UNSUR DALAM PERJANJIAN

Unsur esensialia
Inti dari unsur esensialia ini adalah suatu prestasi-prestasi yang di buat oleh kedua belah pihak mempunyai perbedaan dari jenis perjanjian yang lain dan mempunyai karakteristik sendiri-sendiri. Seperti dalam membuat definisi, rumusan bahkan pengertian dari perjanjian. Contoh perjanjian jual beli dibedakan dengan perjnjian tukar-menukar.
Perjanjian esensialia ini adlaah unsur yang wajib ada dalam suatu perjanjian, tanpa adanya unsur ini maka bisa jadi sepahaman antara kedua belah pihak tidak sejalan.

Unsur naturalia
Unsur naturalia ini adalah unsur yang sudah pasti ada di dalam perjanjian. Setelah unsur dari esensialia ini sudah diketahui pasti setelah itu akan terdapat unsur naturalia yang berupa kewajiban dari penjual untuk menanggung kebendaan yang tidak memenuhi syarat misal cacat atau kerusakan.
  
Unsur aksidentalis
  Unsur aksidentalia adalah unsur pelengkap dalam suatu perjanjian, yang merupakan ketentuan yang dapat menyimpang oleh para pihak. Unsur ini merupakan syarat khusus yang ditentukan oleh para pihak sesuai dengan kehendaknya. Pada hakikatnya unsur ini bukan merupakan suatu prestasi yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh para pihak. Contoh penentuan tempat saat penyerahan benda dalam hal jual beli.


Demikianlah Artikel Asas umum dalam perjanjian dan unsur-unsurnya

Sekianlah artikel Asas umum dalam perjanjian dan unsur-unsurnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Asas umum dalam perjanjian dan unsur-unsurnya dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2013/12/asas-umum-dalam-perjanjian-dan-unsur.html