HUKUM ACARA PERDATA

HUKUM ACARA PERDATA - Hallo sahabat CONDENPE, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul HUKUM ACARA PERDATA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel hukum acara perdata, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : HUKUM ACARA PERDATA
link : HUKUM ACARA PERDATA

Kamu Bisa Download File HUKUM ACARA PERDATA di bawah ini !

Baca juga


HUKUM ACARA PERDATA


SUMBER HAPer
Aturan hokum yang mengatur bagaimana cara untuk menjamin hp materil melalui hakim.
Haper hanya berlaku di pengadilan.
Orang bukan tentu manusia di dalam hokum, tetapi manusia pasti orang.
Contoh: kep pengadilan
a.       Di kabulkan
1.       Seluruhnya
2.       sebagaian
b.      Tidak dikabulkan
1.       Ditolak
2.       Tidak dapat diterima
(ditolak apabila gugatan tidak ada bukti, terpenuhi secara formal. Gugatan tidak dapat mengajukan gugatan lagi. Apabila tetap di ajukan maka akan terjadi me bis in idem())
(tidak dapat diterima apabila gugatan itu tidak memenuhi syarat formal, walaupun itu terbukti.penggugat boleh mengajukan gugatan lagi)
Istilah dalam hokum tidak bisa disamakan dengan bahasa awam.
Cara menyelesaikan sengketa.
-          Damai
-          Di pengadilan(hakim akan menyelesaikan permasalahan hokum perdata sesuai dengan aturan yang berlaku)
HAPer ada 2 pengadilan:
1.       Pengadilan negeri peradilan umum
a.       Perdata
b.      pidana
2.       Pengadilan agama
Peradilan di tingkat kasasi di MA
Dalam hal saksi.
-          orang yang melihat dan mendengar dan atau mengalami sendiri. Apabila cuman kata orang itu namanya de auditu, tidak berlaku.
Perkara perdata di pengadilan negeri . orang yang berperkara tidak bisa menjadi saksi.
1.       Saudara
2.       Suami / istri
Lex posteriori derogate legi priori: hokum yang baru menggantikan hokum yang lama.
Pengakuan: pasal 1925
Perjanjian: pasal 1320
Kadaluarsa: pasal 1967

Sumber HAPerdata
1.       HIR:berlaku di luar jawa(Herziene Inlandsch Reglement)
2.       RIB: berlaku untuk jawa dan Madura.( Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering)
3.       RV:EROPA(Rechtsreglement voor de Buitengewesten )
4.       KUHAPerdata.
PERTEMUAN 3
Perkara perdata di pengadilan itu bermacam-macam:
-          Permohonan Perkara voluntair. Itu permohanan yang di dlam perkara ini tidak ada lawan, dan produknya penetapan. Perkara voluntair itu bisa dillihat dengan tanda.
19/pdt.p/2011/pn.yk
Contoh:
Orang mengajukan penetapan kelahiran
-          Perkara kontentius. Disebut juga dengan gugatan. Produk dari gugatan ini adalah putusan, di dalam perkara ini terdapatk penggugat(yang menggugat) dan tergugat(yang digugat). Karena apa digugat karena ada hubungan hokum.
Dalam perkara ini ada sengketa yanghars di adili, yang sulit dalam perkara ini yaitu menentukan siapa penggugat dan siapa tergugat.
Exception plutiumm litus consoeti
CB (conservatoir beslag )
Perbuatan hokum: melakukan /tidak melakukan, yang mengakibatkan akibat hokum.
Peristiwa hokum itu secara alami.
Di dalam hokum perdata biasanya terjadi karena adanya perjanjian atau wan prestasi.
Viksi hokum: bahwa orang di anggap sudah tahu aturan yang sudah berlaku. Artinya uu itu mengikat semua.



Demikianlah Artikel HUKUM ACARA PERDATA

Sekianlah artikel HUKUM ACARA PERDATA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel HUKUM ACARA PERDATA dengan alamat link https://contoh-definisi-pengertian.blogspot.com/2013/04/hukum-acara-perdata.html